Sebelum kabel tertimpa pohon, sebagian besar kabel aliran listrik di wilayah tersebut banyak yang terurai dan nyaris ke tanah. Guna mengantisipasi, masyarakat dengan sukarela membuat tiang darurat dari bambu agar tidak membahayakan warga.
"Banyak kabel listrik yang jatuh dari tiang, dan masyarajat berupaya memperbaikinya, dengan cara membuat tiang sementara dengan bambu, supaya tidak membahayakan orang," ujar SM.
Sementara itu, pihak PLN menjelaskan bahwa ancaman denda Rp 9,6 juta belum dipastikan benar.
Pihaknya belum membuat surat resmi terkait ancaman denda kepada warga atas kerugian yang ditimpa oleh PLN.
"Kami belum menentukan besarannya. Biasanya petugas di lapangan sebatas perkiraan ngobrol dan menyampaikan besaran ganti rugi dengan yang bersangkutan," terang Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek Unggul Sugiangkoso melalui sambungan telepon, Jumat (04/08/2023) kemarin.
Pada awal adanya laporan kerusakan jaringan PLN akibat tertimpa pohon, petugas lapangan sudah memeriksa kondisi tiang tersebut.
"Sejak awal kejadian, masih sebatas dilihat oleh petugas lapangan. Ada tiga gardu yang masih padam akibat penebangan kayu tersebut," ujar Unggul.
Selain itu, pada saat kejadian petugas lapangan sebatas merinci ganti rugi secara perkiraan.
Nilai ganti rugi baru bisa muncul secara sah apabila sudah ada penetapan dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo.
"Yang memutuskan ganti rugi bukan kita, tapi dari UP3 Ponorogo," terang Unggul.
Ia membuat rincian kerusakan secara menyeluruh. Di lokasi tersebut, ada dua tiang yang rusak, dan kemungkinan dikenai biaya ganti rugi tersebut.
"Dan, otomatis, ada juga biaya pemgerjaan yang dikerjakan oleh vendor," ujar unggul.
Nilai awal yang muncul sebesar Rp 9 juta lebih tersebut, kata Unggul, masih berupa ongkos kerja, dan belum ditindaklanjuti.
Selain itu, informasi secara detail juga belum diterima oleh pihak PLN ULP Trenggalek.
"Informasi secara detail kami belum terima," ujar unggul.