Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petani Bingung Didenda Rp 9 Juta karena Tebang Pohon dan Timpa Kabel PLN

Kompas.com - 05/08/2023, 13:36 WIB
Slamet Widodo,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Sebelum kabel tertimpa pohon, sebagian besar kabel aliran listrik di wilayah tersebut banyak yang terurai dan nyaris ke tanah. Guna mengantisipasi, masyarakat dengan sukarela membuat tiang darurat dari bambu agar tidak membahayakan warga.

"Banyak kabel listrik yang jatuh dari tiang, dan masyarajat berupaya memperbaikinya, dengan cara membuat tiang sementara dengan bambu, supaya tidak membahayakan orang," ujar SM.

Komentar PLN

Sementara itu, pihak PLN menjelaskan bahwa ancaman denda Rp 9,6 juta belum dipastikan benar.

Pihaknya belum membuat surat resmi terkait ancaman denda kepada warga atas kerugian yang ditimpa oleh PLN.

"Kami belum menentukan besarannya. Biasanya petugas di lapangan sebatas perkiraan ngobrol dan menyampaikan besaran ganti rugi dengan yang bersangkutan," terang Manajer PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Trenggalek Unggul Sugiangkoso melalui sambungan telepon, Jumat (04/08/2023) kemarin.

Pada awal adanya laporan kerusakan jaringan PLN akibat tertimpa pohon, petugas lapangan sudah memeriksa kondisi tiang tersebut.

"Sejak awal kejadian, masih sebatas dilihat oleh petugas lapangan. Ada tiga gardu yang masih padam akibat penebangan kayu tersebut," ujar Unggul.

Selain itu, pada saat kejadian petugas lapangan sebatas merinci ganti rugi secara perkiraan.

Nilai ganti rugi baru bisa muncul secara sah apabila sudah ada penetapan dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Ponorogo.

"Yang memutuskan ganti rugi bukan kita, tapi dari UP3 Ponorogo," terang Unggul.

Ia membuat rincian kerusakan secara menyeluruh. Di lokasi tersebut, ada dua tiang yang rusak, dan kemungkinan dikenai biaya ganti rugi tersebut. 

"Dan, otomatis, ada juga biaya pemgerjaan yang dikerjakan oleh vendor," ujar unggul.

Nilai awal yang muncul sebesar Rp 9 juta lebih tersebut, kata Unggul, masih berupa ongkos kerja, dan belum ditindaklanjuti.

Selain itu, informasi secara detail juga belum diterima oleh pihak PLN ULP Trenggalek.

"Informasi secara detail kami belum terima," ujar unggul.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com