Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gadis 12 Tahun Dicabuli Tetangga, Korban Disembunyikan di Hutan

Kompas.com - 05/08/2023, 12:59 WIB
Ach Fawaidi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SUMENEP, KOMPAS.com - Seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dicabuli tetangganya berinisial NY (37) sejak akhir Juli 2023.

Pelaku yang merupakan warga Dusun Sapangkur Besar, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, itu kemudian diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku NY sudah kami amankan atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Sabtu (5/8/2023).

Widiarti menjelaskan, kasus pencabulan itu bermula saat orangtua korban tak mengetahui keberadaan anaknya pada Kamis (31/7/2023) lalu. Saat itu, orangtua bocah tersebut langsung mencari keberadaan korban.

Baca juga: 2 Nelayan Dikeroyok, Korban Lapor Polisi tetapi 2 Bulan Tak Ada Kabar

Orangtua korban kemudian mendapatkan informasi bahwa sang anak dibawa oleh NY yang masih kerabatnya. Meraka kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Polisi yang menerima laporan itu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di tengah hutan dengan membawa korban.

Hutan yang dimaksud berada di Dusun Cermen, Kampung Sasampan, Desa Sabuntan, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

"Menindaklanjuti laporan tersebut Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY," kata Widiarti.

Pelaku bersama korban ditemukan keberadaannya di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan, Jumat (4/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Hasil Interogasi petugas, pelaku membawa kabur korban yang masih di bawah umur karena telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," tuturnya.

Baca juga: Pelayat Mulai Padati Rumah Mahasiswa UI yang Dibunuh Seniornya

Kini, pelaku NY dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com