Muklisin menambahkan, Perhutani merupakan BUMN yang mandiri secara finansial dan memberikan setoran ke kas negara melalui deviden setiap tahunnya.
Dia tidak menjelaskan bagaimana awal mula penanaman tebu di area hutan KPH Blitar itu dilakukan secara ilegal hingga luas tanaman tebu mencapai 11.610 hektar atau lebih dari 20 persen dari total luasan area hutan KPH Blitar sebanyak 57.334 hektar.
Muklisin berjanji akan melakukan penertiban secara bertahap perkebunan tebu yang menempati area hutan KPH Blitar dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dengan salah satu tujuan utama memberikan manfaat ekonomi yang optimal kepada warga yang tinggal di sekitar area hutan.
Baca juga: 52 Pelintasan KA di Kabupaten Blitar Tak Berpalang, Hanya 1 yang Dijaga
Selain itu, penertiban juga akan dilakukan beriringan dengan upaya memulihkan fungsi konservasi ekologis area hutan KPH Blitar yang gundul dengan penanaman pohon kehutanan seperti jati dan kayu putih.
Area hutan KPH Blitar meliputi area hutan di Kabupaten Blitar, Tulungagung, dan Malang. Puluhan ribu hektar area hutan di KPH Blitar terutama yang berada di wilayah pesisir selatan berada dalam kondisi gundul dan mayoritas kini ditanami tebu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.