BLITAR, KOMPAS.com – Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar mengeklaim lahan seluas 11.610 haktare atau 20 persen dari total lahan milik Perhutani KPH Blitar diserobot.
Kepala (Administratur) KPH Blitar Muklisin mengatakan, area yang diserobot tersebut ditanami tebu secara ilegal.
Diketahu, wilayah KPH Blitar meliputi Kabupaten Blitar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Malang.
“Dari pendataan yang kami lakukan selama kurang lebih dua bulan ini, sekitar 11.610 hektar area hutan KPH Blitar diserobot dan ditanami tebu tanpa melibatkan Perhutani. Luasan yang sangat signifikan besarnya,” kata Muklisin yang baru 2 bulan menjadi Kepala Perhutani KPH Blitar kepada Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Ia menuturkan, sekitar 70 persennya atau sekitar 8.000 hektar lahan tebu tersebut berada di area hutan yang ada di wilayah Kabupaten Blitar.
“Paling banyak di Blitar, sekitar 8.000 hektar. Tersebar hampir merata di seluruh wilayah Blitar bagian selatan,” jelasnya.
Baca juga: Perhutani Buka Suara Terkait Lahan Edelweis Rawa yang Rusak akibat Event Motor Trail
Luasan area hutan yang ditanami tebu secara ilegal itu, kata Muklisin, relatif besar karena lahan yang diserobot merupakan 20 persen lebih dari total area hutan di wilayah kerja KPH Blitar, yakni 57.334 hektar.
Muklisin tidak menjelaskan bagaimana awal mula penanaman tebu secara ilegal di area hutan KPH Blitar bisa terjadi hingga mencapai luasan sebesar tersebut.
Bahkan, lanjutnya, sekitar 1.500 hektar dari 11.610 hektar lahan tebu tersebut ditanam di area hutan lindung yang ada di KPH Blitar.
Muklisin berjanji akan menertibkan perkebunan tebu yang berada di area hutan milik Perhutani karena memiliki dampak merugikan berlipat ganda.
Lahan tebu ilegal, kata dia, merugikan kelestarian lingkungan hidup karena hutan memiliki fungsi penting dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup seperti pencegahan tanah longsor, banjir, hingga kekeringan.
Baca juga: Dua Petugas Perhutani Banyuwangi Selatan Jadi Korban Pembacokan
Dari sisi pendapatan negara, lanjut Muklisin, perkebunan tebu ilegal membuat negara kehilangan potensi pendapatan puluhan miliar rupiah yang seharusnya diterima dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta melalui pembayaran bagi hasil terhadap Perhutani.
“Perhutani adalah BUMN juga yang bukan hanya kami mandiri secara pembiayaan tapi juga menyetor laba dalam bentuk deviden ke kas negara,” terangnya.
Keberadaan belasan ribu hektar perkebunan tebu ilegal di area KPH Blitar, tambahnya, juga tidak memberikan banyak peningkatan kesejahteraan ekonomi bagi warga Blitar khususnya yang tinggal di sekitar area hutan.
Muklisin berjanji akan segera melakukan penertiban penyerobotan area hutan yang ditanami tebu di wilayah kerja KPH Blitar.