BLITAR, KOMPAS.com – Wali Kota Blitar Santoso membenarkan adanya rekomendasi dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Blitar, Jawa Timur, yang meminta agar persidangan kasus perampokan terhadap dirinya dan istri di rumah dinas pada Desember 2022 lalu tidak digelar di Kota Blitar.
Rekomendasi tersebut, kata Santoso, bertujuan untuk menjaga agar situasi Kota Blitar tetap aman dan kondusif seiring dengan masuknya tahun politik penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Saya memaklumi karena ini menjelang tahun politik. Bagaimana situasi dan kondisi Kota Blitar tetap aman dan kondusif,” ujar Santoso.
Baca juga: Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota, Samanhudi Minta Disidang di Blitar
Santoso tidak menjawab saat ditanya tentang ancaman ketertiban dan kemanan yang dapat muncul jika sidang di gelar di Pengadilan Negeri Blitar.
“Agar investor yang mau masuk tidak ragu, Kota Blitar aman tentram. Karena ini memang tahun politik,” tambahnya.
Menurut Santoso, isi rekomendasi tersebut lebih banyak mencerminkan kekhawatiran pihak aparat keamanan, baik kepolisian maupun TNI.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menjawab rekomendasi Forkopimda Kota Blitar dengan mengeluarkan SK berisi keputusan penyelenggaraan sidang kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar di Pengadilan Negeri Surabaya. Salah satu terdakwa kasus perampokan itu adalah mantan wali kota Blitar dua periode M Samanhudi Anwar.
Pada kesempatan terpisah, AKBP Argowiyono yang hari ini akan mulai menduduki jabatan baru sebagai Kapolres Ngawi, Jawa Timur, turut memberikan pernyataan terkait rekomendasi Forkopimda yang dikeluarkan saat dirinya masih aktif sebagai Kapolres Blitar Kota.
Argo mengatakan, Forkopimda Kota Blitar menilai ada risiko terjadinya kerawanan sosial jika sidang perkara perampokan Wali Kota Blitar Santoso di rumah dinasnya pada Desember 2022 itu digelar di PN Blitar.