Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Blitar Dampingi Perhutani Tertibkan 11.610 Hektare Lahan yang Diduga Diserobot

Kompas.com - 03/08/2023, 22:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Blitar, Jawa Timur, memberikan pendampingan hukum kepada Perum Perhutani Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar untuk menertibkan ribuan tanaman tebu yang diklaim menempati area hutan secara ilegal.

Kepala Kejari Blitar Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya selaku pengacara negara telah menyetujui untuk memberikan pendampingan hukum kepada Perhutani KPH Blitar yang akan melakukan upaya menertibkan penggunaan area hutan secara ilegal dengan penanaman tebu.

“Hari ini kami diminta oleh Perum Perhutani untuk menelaah draf perjanjian kerja sama win win solution yang akan ditawarkan KPH Blitar kepada penggarap liar khususnya di kawasan hutan produksi seluas kurang lebih 10.000 hektare yang ditanami tebu,” ujar Agus pada konferensi pers, Kamis (4/8/2023).

Baca juga: Kerangka Manusia Ditemukan di Perhutani Banyuwangi

Menurut Agus, pendampingan hukum tersebut dilakukan sejak tahap sosialisasi oleh Perhutani KPH Blitar terutama di empat kecamatan terdiri dari tiga kecamatan di Kabupaten Blitar dan satu di Kabupaten Malang.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut, lanjutnya, pihak Kejari memberikan edukasi terkait perundangan dan regulasi di bidang kehutanan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Kelompok Tani Hutan (KTH), para kepala desa, dan jajaran Muspika Kecamatan Bakung, Kecamatan Kesamben, dan Kecamatan Sutojayan di Kabupaten Blitar.

Selain itu, juga sosialsi di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Baca juga: Penambangan Emas Liar di Kawasan Perhutani Sukabumi Dibongkar, Ditanami Bibit Mahoni

Agus menyebutkan sejumlah peraturan dan perundangan antara lain Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan, serta aturan-aturan lain pada Kementerian LHK & Kementrian Keuangan tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).


“Jadi kami kedepankan dulu sosialisasi, edukasi regulasi yang ada yang mana jika regulasi itu tidak dipatuhi maka fungsi dan manfaat hutan secara ekologi akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam lainnya,” ujarnya.

“Selain itu juga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 38 miliar sebagaimana disampaikan pihak Perhutani,” tambah Agus.

Karenanya, kata Agus, jika tawaran kerjasama yang disampaikan Perhutani KPH Blitar kepada para penggarap liar tersebut tidak diterima maka pihak Kejari Blitar akan melakukan upaya-upaya hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Lahan Perhutani Seluas 475 Hektar Ditanami Jagung, Ganjar: Jangan Lupakan Pohon Penahan Air

“Kami beri peluang pada petani tebu untuk melaksanakan perjanjian itu. Ada kewajiban membayar PNBP dan bagi hasil ke Perhutani. Hanya Rp 30.000 per ton. Jadi kami kedepankan dulu perjanjian secara tata usaha negaranya,” ujarnya.

Namun Agus mengingatkan bahwa pihak kejaksaan memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan terutama jika ada laporan pengaduan di ranah pidana terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal untuk penanaman tebu tersebut.

“Lain hal kalau ada laporan pengaduan atau temuan selama proses pendampingan ini yang bermateri, berunsur tindak pidana khusus nanti kami turunkan Kasi Pidsus untuk lakukan penyelidikan,” tuturnya.

Pada kesempatan itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar Muklisin mengatakan bahwa berdasarkan pendataan yang dilakukan pihaknya terdapat penggunaan secara ilegal 11.610 hektare area hutan di wilayah KPH Blitar untuk ditanami tebu.

Baca juga: Perhutani KPH Blitar Klaim 11.610 Hektare Lahannya Diserobot

Tanaman tebu liar seluas itu, ujarnya, menempati kawasan hutan lindung seluas sekitar 1.600 hektare dan kawasan hutan produksi seluas 10.000 hektare.

“Untuk yang kawasan hutan lindung harus tutup setelah panen ini. Tidak ada opsi kerjasama penanaman tebu,” ujarnya.

Menurut Muklisin, kerja sama antara Kejari Blitar dan Perhutani KPH Blitar tersebut adalah yang pertama terjadi di Jawa Timur terkait dengan penertiban pemanfaatan kawasan hutan milik Perhutani. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Gempa Garut M 6.5, Guncangan Terasa Kuat di Trenggalek

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com