SURABAYA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan negeri (PN) Surabaya menolak eksepsi atau pembelaan terdakwa Samanhudi Anwar atas dakwaan jaksa dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Samanhudi tidak diterima," kata Ketua Majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, saat membacakan putusan sela dalam sidang lanjutan di PN Surabaya, Kamis (3/8/2023).
Majelis hakim pun lantas memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan mendatangkan saksi-saksi dalam sidang pekan depan.
Baca juga: Sidang Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Digelar di PN Surabaya karena Alasan Keamanan
Dalam sidang tersebut, untuk pertama kalinya terdakwa Samanhudi Anwar dihadirkan dalam ruang sidang.
Berkopiah dan memakai atasan putih, mantan wali kota Blitar itu enggan menjawab pertanyaan wartawan.
Dalam sidang sebelumnya, melalui tim pengacaranya Samanhudi menyebut pemindahan lokasi sidangnya di Pengadilan Negeri Surabaya tidak beralasan. Karena itu dia meminta perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Blitar, tempat kejadian perkara perampokan.
Baca juga: Dakwaan Jaksa Ungkap Penyebab Sakit Hati Samanhudi kepada Wali Kota Blitar
Dalam eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum Samanhudi Anwar, Irfan Jawahirul Maulida, saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (28/7/2023), PN Surabaya disebut tidak berwenang mengadili, karena aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di wilayah hukum Blitar.
Perkara yang didakwakan kepada kliennya menurut Irfan bukan tindak pidana khusus atau "extra ordinary crime" seperti terorisme atau SARA.
Menurut Irfan, sangat subyektif dan tidak berdasar jika hanya faktor keamanan, karena sejauh ini tidak ada hal-hal yang menjadi hambatan masalah keamanan saat gelaran sidang di PN Blitar.
Baca juga: Wali Kota Blitar Koreksi Total Uang yang Digondol Perampok, Sebelumnya Rp 400 Juta Kini Rp 750 Juta
"Contohnya pada saat praperadilan terdakwa klien kami di PN Blitar, buktinya aman-aman saja," terang Irfan.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam sidang pekan lalu, perbuatan Samanhudi melanggar pidana dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-2 KUHP.
Rumah dinas wali kota Blitar yang terletak di Jalan Sudanco Supriyadi, Blitar, Jawa Timur disatroni perampok pada 12 Desember 2022 lalu.
Perampok menggasak uang senilai Rp 400 juta beserta jam tangan dan perhiasan, serta menyekap lima orang termasuk wali kota Santoso dan Feti Wulandari istsrinya Polisi menangkap para pelaku perampokan itu 24 hari setelah kejadian, Kamis (12/1/2023).
Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. dalang perampokan, ditangkap paling awal di Kota Bandung
Beberapa hari setelah menangkap tiga pelaku tersebut, personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi saat berada di lapangan futsal miliknya di Kelurahan Bendo, Kota Blitar, pada Jumat (27/1/2023) pagi.
Samanhudi disebut berperan dalam aksi perampokan tersebut karena menunjukkan detil lokasi kepada 3 pelaku perampokan saat bertemu di Lapas Sragen Jawa Tengah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.