Jonio Fernandes dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, Krisnael Murri tewas usai dikeroyok temannya, Minggu (25/6/2023) dini hari, di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan mahasiswa, termasuk korban dan terduga pelaku, menghadiri acara tasyakuran kelulusan seniornya di salah satu kafe di kawasan Desa Tegalgondo.
Dalam acara tersebut, beberapa mahasiswa meminum minuman keras hingga larut malam.
Berselang kemudian korban pulang, namun beberapa pelaku meneriaki karena diduga kesal akibat korban menggeber gas motor di depan para pelaku.
"Alhasil, pelaku mengejar korban, lalu mengeroyok korban, hingga tewas di lokasi," ungkapnya melalui sambungan telepon, Minggu (25/6/2023).
Baca juga: Rektor Unitri soal Kematian Mahasiswa di Malang: Akan Kami Cari Adakah Mahasiswa Lain Terlibat
Korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar untuk visum et repertum.
"Hasilnya, korban mengalami Afiksia, diduga karena kekerasan benda tumpul yang menimbulkan trauma atau luka dalam di otak. Kemudian ada kekerasan akibat benda tajam di paru-paru dan jantung," tuturnya.
Beberapa waktu kemudian, teman-teman korban yang lain mendengar peristiwa itu, dan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mencari keberadaan pelaku. Lalu, mereka menuju kafe tempat tasyakuran kelulusan untuk mencari terduga pelaku.
"Namun, pelaku sudah tidak berada di tempat. Alhasil, teman-teman korban diduga kesal, hingga nekat melakukan pengrusakan fasilitas kafe," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.