KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya akta kelahiran.
Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia
Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Madiun ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.
Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Baca juga: 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?
Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.
Dilansir dari laman capil.madiunkota.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Kota Madiun.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?
Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:
1. Formulir permohonan akta kelahiran yang dapat diunduh melalui link berikut.
2. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli).
3. Fotokopi KTP-el orang tua (jika pemohon adalah ayah atau ibu kandung).
4. Fotokopi KTP-el dua orang saksi kelahiran.
5. Surat kuasa dari orang tua kandung apabila pemohon dikuasakan, disertai fotokopi KTP-el penerima kuasa.
6. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.
Apabila pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Adapun formulir SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Madiun pada link berikut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.