Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun

Kompas.com - 25/07/2023, 20:09 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa atau Lansia

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Madiun ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Baca juga: 4 Jenis Akta Kelahiran di Indonesia, Apa Saja?

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari laman capil.madiunkota.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Kota Madiun.

Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah, Ikut Nama Siapa?

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Formulir permohonan akta kelahiran yang dapat diunduh melalui link berikut.

2. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli).

3. Fotokopi KTP-el orang tua (jika pemohon adalah ayah atau ibu kandung).

4. Fotokopi KTP-el dua orang saksi kelahiran.

5. Surat kuasa dari orang tua kandung apabila pemohon dikuasakan, disertai fotokopi KTP-el penerima kuasa.

6. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.

Apabila pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun formulir SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Madiun pada link berikut.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Madiun

Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Madiun.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Madiun:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik).

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun Secara Online

Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp melalui layanan WATERMELON (WA Center Melayani Selalu On).

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun secara online:

1. Pemohon menghubungi kontak WhatsApp pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1327-7800 (hanya melayani pesan teks saja).

2. Pilih menu 'Dukcapil'.

3. Pilih menu 'KTP, KIA & Akta-Akta'.

4. Pemohon mengisi data diri dan keterangan dokumen yang hendak diurus.

5. Petugas akan meminta pemohon untuk mengirim berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran.

6. Jika pemohon nantinya ingin mencetak dokumen secara mandiri, maka dipersilahkan untuk mengirimkan alamat email pada saat melengkapi berkas permohonan melalui pesan teks.

7. Pemohon yang berkas persyaratannya sudah dinyatakan lengkap oleh petugas akan mendapat pesan WhatsApp yang berisi tanggal pemberitahuan pengambilan akta kelahiran yang sudah jadi dengan menyertakan berkas persyaratannya yang dikirim saat pengajuan pembuatan akta kelahiran.

8. Pemohon yang telah mengajukan untuk bisa mencetak dokumen secara mandiri, akan mendapat email yang berisi PIN atau QR Code untuk melakukan cetak mandiri atau melalui mesin anjungan di kantor Dukcapil.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Madiun

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah sekitar 3 (tiga) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
capil.madiunkota.go.id  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com