Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.
Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Madiun.
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Madiun:
1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.
2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.
3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik).
4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai.
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp melalui layanan WATERMELON (WA Center Melayani Selalu On).
Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun secara online:
1. Pemohon menghubungi kontak WhatsApp pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1327-7800 (hanya melayani pesan teks saja).
2. Pilih menu 'Dukcapil'.
3. Pilih menu 'KTP, KIA & Akta-Akta'.
4. Pemohon mengisi data diri dan keterangan dokumen yang hendak diurus.
5. Petugas akan meminta pemohon untuk mengirim berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran.
6. Jika pemohon nantinya ingin mencetak dokumen secara mandiri, maka dipersilahkan untuk mengirimkan alamat email pada saat melengkapi berkas permohonan melalui pesan teks.