Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Madiun ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari laman capil.madiunkota.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Kota Madiun.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Formulir permohonan akta kelahiran yang dapat diunduh melalui link berikut.

2. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli).

3. Fotokopi KTP-el orang tua (jika pemohon adalah ayah atau ibu kandung).

4. Fotokopi KTP-el dua orang saksi kelahiran.

5. Surat kuasa dari orang tua kandung apabila pemohon dikuasakan, disertai fotokopi KTP-el penerima kuasa.

6. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.

Apabila pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun formulir SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Madiun pada link berikut.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Madiun

Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Madiun.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Madiun:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik).

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun Secara Online

Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp melalui layanan WATERMELON (WA Center Melayani Selalu On).

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun secara online:

1. Pemohon menghubungi kontak WhatsApp pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1327-7800 (hanya melayani pesan teks saja).

2. Pilih menu 'Dukcapil'.

3. Pilih menu 'KTP, KIA & Akta-Akta'.

4. Pemohon mengisi data diri dan keterangan dokumen yang hendak diurus.

5. Petugas akan meminta pemohon untuk mengirim berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran.

6. Jika pemohon nantinya ingin mencetak dokumen secara mandiri, maka dipersilahkan untuk mengirimkan alamat email pada saat melengkapi berkas permohonan melalui pesan teks.

7. Pemohon yang berkas persyaratannya sudah dinyatakan lengkap oleh petugas akan mendapat pesan WhatsApp yang berisi tanggal pemberitahuan pengambilan akta kelahiran yang sudah jadi dengan menyertakan berkas persyaratannya yang dikirim saat pengajuan pembuatan akta kelahiran.

8. Pemohon yang telah mengajukan untuk bisa mencetak dokumen secara mandiri, akan mendapat email yang berisi PIN atau QR Code untuk melakukan cetak mandiri atau melalui mesin anjungan di kantor Dukcapil.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Madiun

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah sekitar 3 (tiga) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
capil.madiunkota.go.id  

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/25/200909378/cara-mengurus-akta-kelahiran-di-disdukcapil-kota-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke