Salin Artikel

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun

KOMPAS.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun memberikan pelayanan pembuatan dokumen kependudukan bagi masyarakat, salah satunya akta kelahiran.

Akta kelahiran adalah dokumen identitas autentik sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Layanan pengurusan akta kelahiran disediakan Disdukcapil Kota Madiun ini akan memastikan semua Warga Negara Indonesia (WNI) terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki dokumen kependudukan.

Sesuai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2013, disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Dokumen pencatatan kelahiran ini wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Bahkan mengingat pentingnya dokumen ini, akta kelahiran termasuk dalam hak setiap anak Indonesia.

Dilansir dari laman capil.madiunkota.go.id, berikut adalah cara dan syarat untuk pengurusan akta kelahiran bagi warga Kota Madiun.

Syarat Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun

Berikut adalah daftar dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) yaitu:

1. Formulir permohonan akta kelahiran yang dapat diunduh melalui link berikut.

2. Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran (asli).

3. Fotokopi KTP-el orang tua (jika pemohon adalah ayah atau ibu kandung).

4. Fotokopi KTP-el dua orang saksi kelahiran.

5. Surat kuasa dari orang tua kandung apabila pemohon dikuasakan, disertai fotokopi KTP-el penerima kuasa.

6. Melampirkan fotokopi akta nikah bagi anggota keluarga dalam KK yang berstatus kawin.

Apabila pemohon akta kelahiran tidak dapat menunjukkan Surat Kelahiran (asli) dan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan orang tua, maka dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Adapun formulir SPTJM Kelahiran dan Pengganti Surat Nikah Orang Tua yang disebutkan di atas bisa didapatkan di kantor Disdukcapil atau diunduh secara online pada laman Disdukcapil Kota Madiun pada link berikut.

Sebagai catatan, dalam pengurusan akta kelahiran untuk orang dewasa tidak dipersyaratkan surat pengantar dari RT/RW.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Madiun

Pengurusan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil Kota Madiun.

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Madiun:

1. Pemohon datang ke Disdukcapil dengan mengambil antrian secara online atau mengambil di loket yang sudah disediakan.

2. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas Disdukcapil dan menyerahkan berkas persyaratan.

3. Menunggu petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran (pengecekan berkas persyaratan, verifikasi dokumen, input data, validasi, dan pemberian tanda tangan elektronik).

4. Mengambil akta kelahiran yang telah selesai.

Cara Mengurus Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun Secara Online

Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Kota Madiun bisa dilakukan secara online melalui WhatsApp melalui layanan WATERMELON (WA Center Melayani Selalu On).

Berikut tata cara pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun secara online:

1. Pemohon menghubungi kontak WhatsApp pelayanan pencatatan sipil pada nomor 081-1327-7800 (hanya melayani pesan teks saja).

2. Pilih menu 'Dukcapil'.

3. Pilih menu 'KTP, KIA & Akta-Akta'.

4. Pemohon mengisi data diri dan keterangan dokumen yang hendak diurus.

5. Petugas akan meminta pemohon untuk mengirim berkas persyaratan pembuatan akta kelahiran.

6. Jika pemohon nantinya ingin mencetak dokumen secara mandiri, maka dipersilahkan untuk mengirimkan alamat email pada saat melengkapi berkas permohonan melalui pesan teks.

7. Pemohon yang berkas persyaratannya sudah dinyatakan lengkap oleh petugas akan mendapat pesan WhatsApp yang berisi tanggal pemberitahuan pengambilan akta kelahiran yang sudah jadi dengan menyertakan berkas persyaratannya yang dikirim saat pengajuan pembuatan akta kelahiran.

8. Pemohon yang telah mengajukan untuk bisa mencetak dokumen secara mandiri, akan mendapat email yang berisi PIN atau QR Code untuk melakukan cetak mandiri atau melalui mesin anjungan di kantor Dukcapil.

Waktu dan Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Disdukcapil Kota Madiun

Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah sekitar 3 (tiga) hari kerja.

Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya.

Sumber:
sippn.menpan.go.id  
peraturan.bpk.go.id  
capil.madiunkota.go.id  

https://surabaya.kompas.com/read/2023/07/25/200909378/cara-mengurus-akta-kelahiran-di-disdukcapil-kota-madiun

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com