7. Pemohon yang berkas persyaratannya sudah dinyatakan lengkap oleh petugas akan mendapat pesan WhatsApp yang berisi tanggal pemberitahuan pengambilan akta kelahiran yang sudah jadi dengan menyertakan berkas persyaratannya yang dikirim saat pengajuan pembuatan akta kelahiran.
8. Pemohon yang telah mengajukan untuk bisa mencetak dokumen secara mandiri, akan mendapat email yang berisi PIN atau QR Code untuk melakukan cetak mandiri atau melalui mesin anjungan di kantor Dukcapil.
Standar waktu pelayanan pembuatan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah sekitar 3 (tiga) hari kerja.
Adapun biaya pengurusan akta kelahiran baru (bayi baru lahir) di Disdukcapil Kota Madiun adalah gratis alias tidak dipungut biaya.
Sumber:
sippn.menpan.go.id
peraturan.bpk.go.id
capil.madiunkota.go.id