Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Jember Ditangkap karena Cabuli Anak Tiri

Kompas.com - 25/07/2023, 17:35 WIB
Bagus Supriadi,
Andi Hartik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - AJ (42), warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya pada Kamis (20/7/2023).

Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, yakni ketika ibu kandung korban sedang pergi mengikuti kegiatan tasyakuran kelahiran bayi.

Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada pagi hari. Korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang sudah berusia 24 tahun.

"Saat hendak pergi, ibu melihat korban menginjak punggung tersangka sambil nonton TV," kata Afandi kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/7/2023).

Baca juga: Kades Jadi Tersangka Korupsi, Kantor Desa di Jember Disegel Warga, Pelayanan Lumpuh

Sang ibu tidak curiga karena hal itu sudah biasa dilakukan untuk menghilangkan rasa capek ayah tirinya. Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban.

Saat itu, tersangka menonton salah satu acara televisi lalu menggantinya dengan tayangan lagu dangdut yang menampilkan penyanyi perempuan berpakaian seksi.

"Karena melihat tayangan itu, nafsu tersangka ini muncul sehingga mengajak korban ke kamar belakang," kata Afandi.

Baca juga: Petani Asal Banyuwangi Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Senpi, Ditangkap di Jember

Di tempat itulah, tersangka melakukan pencabulan pada anak tirinya.

Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibunya. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh korban.

Ketika ibu korban datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah tirinya.

"Korban bercerita sambil mempraktikkan gerakan pencabulan itu," jelasnya.

Ibu korban lalu mengecek celana dalam korban dan menemukan bercak darah. Selanjutnya, dia melaporkan kasus itu ke Polsek Tempurejo pada Minggu (23/7/2023).

"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh dia.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Di Stasiun Paron Ngawi, Sang Kakak Menunggu Diah yang Ternyata Telah Terbunuh..

Surabaya
Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Mantan Bupati dan Anggota DPRD Jatim Ikuti Penjaringan Calon Bupati Blitar dari PDI-P

Surabaya
Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Ngantep di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Polisi Tangkap Warga Madura yang Curi Kabel Milik PT Telkom di Jember

Surabaya
Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Pendaftaran Pilkada 2024 Jalur Independen di Kota Batu Sepi Peminat

Surabaya
Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Gantikan Sang Ayah yang Meninggal, Syarifa Jadi Calon Haji Termuda Asal Lumajang

Surabaya
Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Toko Kue di Surabaya Dibobol Maling, Sejumlah Barang Hilang

Surabaya
Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Partai PPP Situbondo Buka Seleksi Cabup dan Cawabup, Pendaftarnya Bupati hingga Mantan Rektor

Surabaya
Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Jelang Rekrutmen PPPK dan CPNS, Warga di Sumenep Diminta Tak Percaya Calo

Surabaya
Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Lansia di Gresik Meninggal Diduga Dianiaya Tetangga

Surabaya
Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Seorang Karyawan Terluka Saat Gagalkan Perampokan Alfamart di Probolinggo

Surabaya
11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

11 Orang Berebut Rekomendasi PDI-P untuk Maju Pilkada Sumenep 2024

Surabaya
Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Tanggapi RUU Penyiaran, Akademisi Unmuh Jember: Jurnalisme Investigasi Harus Dijamin Kebebasannya

Surabaya
Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Pilkada Kota Malang, Tiga Orang Ambil Formulir Pendaftaran di PDI-P

Surabaya
Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Kronologi Ledakan Serbuk Petasan di Ponorogo yang Lukai 3 Warga, Dipicu Rokok

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com