JEMBER, KOMPAS.com - AJ (42), warga Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak tirinya pada Kamis (20/7/2023).
Perbuatan itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, yakni ketika ibu kandung korban sedang pergi mengikuti kegiatan tasyakuran kelahiran bayi.
Kanit Reskrim Polsek Tempurejo Aipda M Nur Afandi menjelaskan, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pada pagi hari. Korban sendiri merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) yang sudah berusia 24 tahun.
"Saat hendak pergi, ibu melihat korban menginjak punggung tersangka sambil nonton TV," kata Afandi kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: Kades Jadi Tersangka Korupsi, Kantor Desa di Jember Disegel Warga, Pelayanan Lumpuh
Sang ibu tidak curiga karena hal itu sudah biasa dilakukan untuk menghilangkan rasa capek ayah tirinya. Kemudian, ibunya pergi meninggalkan tersangka dan korban.
Saat itu, tersangka menonton salah satu acara televisi lalu menggantinya dengan tayangan lagu dangdut yang menampilkan penyanyi perempuan berpakaian seksi.
"Karena melihat tayangan itu, nafsu tersangka ini muncul sehingga mengajak korban ke kamar belakang," kata Afandi.
Baca juga: Petani Asal Banyuwangi Diduga Terlibat Sindikat Jual Beli Senpi, Ditangkap di Jember
Di tempat itulah, tersangka melakukan pencabulan pada anak tirinya.
Usai melakukan aksinya, tersangka meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibunya. Namun, permintaan itu tidak dihiraukan oleh korban.
Ketika ibu korban datang, korban langsung bercerita kepada ibunya bahwa ia sudah dicabuli oleh ayah tirinya.
"Korban bercerita sambil mempraktikkan gerakan pencabulan itu," jelasnya.
Ibu korban lalu mengecek celana dalam korban dan menemukan bercak darah. Selanjutnya, dia melaporkan kasus itu ke Polsek Tempurejo pada Minggu (23/7/2023).
"Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka mengakui perbuatannya," imbuh dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.