JEMBER, KOMPAS.com- Sebuah truk kontainer di Kabupaten Jember, Jawa Timur memaksa menerobos dan mematahkan palang pintu pelintasan kereta api, Kamis (20/7/2023).
Truk tersebut nyaris ditabrak oleh kereta api Logawa rute Jember-Purwokerto karena sempat mogok di tengah rel.
Akibat aksinya tersebut, sopir truk diproses secara hukum.
Baca juga: Diduga Terobos Palang di Jember, Truk Kontainer di Mogok di Tengah Rel dan Nyaris Ditabrak KA
Pelaksana Harian Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Anwar Yuli Prastyo mengemukakan, peristiwa itu terjadi di pelintasan kereta api antara Stasiun Rambipuji dan Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Terjadi Kamis (20/7/2023) pukul 06.30 WIB," kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Selanjutnya petugas menutup palang pintu karena KA Logawa relasi Jember tujuan Purwokerto baru saja diberangkatkan dari Stasiun Rambipuji.
Baca juga: Aksi Masinis dan Asisten KA Brantas Selamatkan 626 Penumpang Saat Kereta Tabrak Truk di Semarang
Namun tiba-tiba sebuah truk kontainer mencoba menerobos palang pintu pelintasan kereta.
Akibatnya, palang pintu pelintasan patah dan truk terhenti di tengah jalan atau mogok.
"Melihat kondisi tersebut, petugas penjaga pelintasan segera berlari menuju arah datangnya kereta api sambil memperlihatkan tanda pada masinis untuk menghentikan kereta apinya," kata dia.
KA Logawa berhenti dan truk bisa dikeluarkan dari jalur pelintasan KA.
Baca juga: KAI Minta Pengusaha Truk Rekrut Sopir yang Cakap agar Kecelakaan di Madukuro Semarang Tak Terulang
Anwar mengatakan, polisi khusus kereta api membawa truk kontainer tanpa muatan dan sopirnya ke Mapolsek Rambipuji.
"Untuk diproses secara hukum," kata dia.
Sesuai aturan, penerobos palang pintu kereta bisa dikenakan sanksi pidana penjara tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 296 UU 22 Tahun 2009.
Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember
Regulasi mengenai hal itu juga termuat dalam Pasal 124 Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 114 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 6 PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan dan/atau Persinggungan Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api atau kereta api diberikan prioritas berlalu lintas.
“KAI mengimbau saat sirine sudah berbunyi, atau palang pintu sudah mulai ditutup, lebih baik berhenti dan menunggu hingga kereta api melintas. Kita bersabar menunggu kereta lewat yang hanya lima menit, tapi dampaknya dapat menyelamatkan diri kita dan orang lain,” tutup Anwar.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Krisiandi), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.