KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Mundurejo, Jember, Jawa Timur menggeruduk Kantor Kejaksaan pada Selasa (18/7/2023).
Massa mendesak agar Kepala Desa (Kades) Edi Santoso dibebaskan. Para pengunjuk rasa datang membawa truk fuso dengan spanduk bertuliskan "Kades Kudu Mulih" (kades harus pulang).
Selain itu ada spanduk yang bertuliskan, "Kepala desa kami orang baik, jujur dan amanah".
Yanto, salah satu pengunjuk rasa mengatakan Edi adalah sosok kades termiskin di Kota Jember.
"Pak Edi itu Kades termiskin se-Kabupaten Jember, jadi tidak mungkin korupsi, wong rumahnya saja masih ngontrak," katanya, seperti dikutip dari Tribun Jember.
Baca juga: Disebut Kades Termiskin di Jember, Warga Minta Edi Santoso Tersangka Dugaan Korupsi Dibebaskan
"Tidak mungkin menikmati uang korupsi. Orangnya itu sederhana, jujur, dan amanah," ujarnya.
Sementara Koordinator Aksi Hilmi As-Siddiq mengklaim demonstrasi diikuti oleh 3.000 orang warga.
"Intinya kami akan tetap di sini sampai Pak Edi kembali lagi ke rumahnya," katanya.
Hilmi mengatakan kasus dugaan korupsi ini sebenarnya sudah ada Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) dari Polres Jember. Namun, tiba-tiba Jaksa melakukan penahan.
"Sudah ada SP3 dari Polres, artinya tidak ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Tetapi mengapa Jaksa masih melakukan penyidikan bahkan menetapkan tersangka, ada apa ini" katanya.
Baca juga: Minta Kades Tersangka Korupsi Dibebaskan, Warga: Dia Kades Termiskin di Jember
Kepala Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan Edi telah memerintahkan perangkat desa untuk membuat laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran pekerjaan paving jalan.
Padahal pengerjaan paving jalan yang dimaksud, telah dikerjakan dengan biaya pribadi oleh mantan Kades Mundurejo pada tahun 2019.
Sementara anggaran makan dan minum untuk pekerja paving jalan berasal dari swadaya warga. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan Rp 242 juta.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Rp 900 Juta untuk Beli Skincare, Kades di Banten Segera Diadili
Kajari menjelaskan, tersangka Edi memuat anggaran yang tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021 tentang ABPDes Mundurejo.