Kata Khabib, terdapat juga partai politik yang melakukan penggantian nama bacaleg, dan hal tersebut juga diperkenankan oleh aturan.
Lebih lanjut, Khabib mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang sudah masuk.
Proses verifikasi, lanjutnya, akan berlangsung hingga 6 Agustus.
Baca juga: Dari 50 Bacaleg DPC PBB Kabupaten Semarang Tinggal 3 Orang, Semuanya 1 Keluarga
Setelahnya, kata dia, akan dilakukan pencermatan daftar caleg sementara (DCS) dilanjutkan dengan fase klarifikasi publik terhadap DCS.
Penetapan DCS menjadi DCT (daftar caleg tetap) akan dilakukan pada November 2023.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Blitar menetapkan sebanyak 302 dari 360 bacaleg tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Mereka berasal dari 17 partai politik yang ada di Kota Blitar dimana hanya Partai Buruh yang tidak mendaftarkan bacaleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.