SUMENEP, KOMPAS.com - Proses verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh KPU Sumenep sudah selesai dilakukan. Hasilnya, sebanyak 664 bacaleg belum memenuhi persyaratan administrasi yang ditentukan.
"Kami sudah lakukan verifikasi administrasi, hasilnya memang ditemukan 664 bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat, sedangkan yang memenuhi syarat hanya ada 31 bacaleg," kata Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumenep Deki Prasetia Utama saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/6/2023).
Baca juga: Lima Bacaleg di Ngawi Dicoret karena Belum Cukup Usia
Deki menyebut, mayoritas bacaleg yang tak memenuhi syarat itu berkaitan dengan dokumen yang diunggah dalam sistem informasi pencalonan (Silon). Dokumen mereka tak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan.
Dokumen tersebut di antara seperti KTP yang tak terbaca dalam sistem, ijazah yang diminta semestinya fotokopi yang sudah dilegalisasi tapi ternyata banyak yang mengunggah ijazah asli.
Masalah lainnya seperti kesalahan bacaleg saat mengunggah dokumen di Silon. Hal itu kemudian menyebabkan bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Kita sudah sampaikan ke pengurus parpol untuk melakukan perbaikan, bacaleg yang akan melakukan perbaikan dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023," tuturnya.
Baca juga: KPU Gunungkidul Catat 4 Mantan Napi Menjadi Bacaleg Pemilu 2024
Demi kepentingan perbaikan, KPU Sumenep membuka posko pengaduan untuk membantu para bacaleg tersebut.
"Jadi demi kemudahan bersama, kami menyiapkan tim yang berjaga di KPU, silakan laptopnya dibawa ke KPU, ada tim verifikator di helpdesk kami yang siaga untuk membantu para bacaleg,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.