BLITAR, KOMPAS.com - Sebanyak 17 partai politik yang ada di Kota Blitar telah mengajukan dokumen perbaikan administrasi bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga batas akhir yang ditetapkan pada Minggu (9/7/2023).
Komisioner KPU Kota Blitar Bidang Divisi Teknis Penyelenggara Hernawan M Khabib mengatakan sebanyak 17 partai politik telah mengajukan dokumen perbaikan atas ratusan bacaleg yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.
"Seluruh parpol yang memiliki bacaleg yang kami nyatakan tidak memenuhi syarat pada fase pertama lalu semunya sudah mengajukan dokumen perbaikan," kata Khabib kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Baca juga: Anak dan Istri Wali Kota Makassar Danny Pomanto Mundur sebagai Bacaleg Nasdem
Habib merujuk pada 302 dari 360 bacaleg Kota Blitar yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi dan harus melakukan perbaikan melalui partai politik masing-masing.
Waktu yang disediakan untuk perbaikan dokumen administrasi, kata dia, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Baca juga: Ngopi Bareng Bacaleg, 8 PPS Dapil 5 Makassar Dipecat
"Kami menerima dokumen perbaikan paling terakhir dari PBB (Partai Bulan Bintang) pada Minggu pukul 23.44 WIB, 5 menit sebelum waktu perbaikan ditutup pukul 23.59 WIB," tuturnya.
Menurut Khabib, kebanyakan partai politik memang mengajukan dokumen perbaikan menjelang berakhirnya batas akhir yang ditetapkan, yakni pada Sabtu (8/7/2023) dan Minggu (9/7/2023).
Pada hari Sabtu, terangnya, sebanyak lima partai politik mengajukan dokumen perbaikan.
Sisanya, 12 partai politik mengajukan dokumen perbaikan pada Minggu atau hari terakhir.
Khabib memastikan bahwa jumlah Bacaleg di Kota Blitar akan berkurang dari jumlah sebelumnya, sebanyak 360 bacaleg, setelah melewati fase perbaikan dokumen persyaratan administrasi tersebut.
Kata dia, pengurangan itu terjadi karena terdapat beberapa partai politik yang mengurangi jumlah daftar nama bacaleg mereka selama masa perbaikan dokumen.
Pengurangan jumlah bacaleg, dia pastikan juga karena sebelumnya terdapat dua nama bacaleg yang dicalonkan oleh lebih dari satu partai politik.
Baca juga: Bawaslu Temukan 26 Bacaleg Ganda di Banten
"Ternyata selama masa perbaikan ada parpol yang jumlah daftar bacalegnya berkurang. Jadi pasti nanti jumlah bacaleg secara keseluruhan akan berkurang," ujarnya.
Namun, Khabib mengaku belum dapat menyebutkan berapa jumlah pengurangan tersebut.
"Aturan memang memperboleh parpol mengurangi jumlah bacaleg pada masa perbaikin. Tapi kalau menambah tidak boleh," terangnya.
Kata Khabib, terdapat juga partai politik yang melakukan penggantian nama bacaleg, dan hal tersebut juga diperkenankan oleh aturan.
Lebih lanjut, Khabib mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi dokumen perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang sudah masuk.
Proses verifikasi, lanjutnya, akan berlangsung hingga 6 Agustus.
Baca juga: Dari 50 Bacaleg DPC PBB Kabupaten Semarang Tinggal 3 Orang, Semuanya 1 Keluarga
Setelahnya, kata dia, akan dilakukan pencermatan daftar caleg sementara (DCS) dilanjutkan dengan fase klarifikasi publik terhadap DCS.
Penetapan DCS menjadi DCT (daftar caleg tetap) akan dilakukan pada November 2023.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Blitar menetapkan sebanyak 302 dari 360 bacaleg tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Mereka berasal dari 17 partai politik yang ada di Kota Blitar dimana hanya Partai Buruh yang tidak mendaftarkan bacaleg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.