Rapat koordinasi dengan berbagai pihak juga telah dilakukan dalam upaya pencegahan TPPO. Di antaranya dengan pihak kepolisian, Kodim, Lantamal, Lanud, Disnaker, Dispendukcapil, BP2MI, Diskominfo, perwakilan PJTKI dan DPC Serikat Buruh Migran Indonesia di Malang.
"Ini sudah ada rakor untuk memperkuat koordinasi, maka bila ada yang tertunda, kita arahkan untuk mendapatkan follow-up ataupun pembinaan. Katakanlah jadi pekerja migran diminta untuk melengkapi dokumen, surat keterangan atau rekomendasi dari Disnaker, kita arahkan ke Disnaker," katanya.
"Kalau misalkan ada aktor-aktor intelektual untuk tujuan profit yang tidak bertanggung jawab, maka kita arahkan ke aparat penegak hukum," katanya.
"Biasanya di sini (dalam negeri) ada yang mengatur, memberangkatkan, dan di sana (di luar negeri) ada yang menerima memanfaatkan. Jadi mereka (pekerja migran Indonesia) tidak mendapat kontrak kerja dan pada akhirnya tereksploitasi atau human trafficking," tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang