Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dosen di Tulungagung, WNA Singapura Gunakan Nama Yatno dan Bebahasa Melayu, Kini Dideportasi

Kompas.com - 21/06/2023, 13:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dosen warga negara Singapura yang pernah mengajar di Universitas Bhineka PGRI (UBHI) Tulungagung, Jawa Barat, berinisial MB (66) akan dideportasi.

MB ditangkap petugas Imigrasi Kanwil Kemenkumham Jatim karena melanggar aturan keimigrasian.

MB yang tercatat sebagai warga Singapura, memiliki dokumen resmi sebagai warga negara Indonesia berupa KTP, kartu keluarga hingga akta kelahiran.

MB diketahui telah 12 tahun mengantongi KTP Indonesia dan bekerja sebagai dosen bahasa Inggris di UBHI Tulungagung.

Baca juga: Bukan di Pacitan, WNA yang Tinggal di Tulungagung Ternyata Lahir di Kampong Pachitan Singapura

Rektor UBHI Tulungagung Imam Sudjono mengakui bawah MB pernah bekerja di kampusnya menggunakan nama Yatno.

“Dia sudah mengajar mungkin lebih dari 10 tahun. Sebelum saya menjadi ketua, dia sudah ada di situ (menjadi dosen),” terang Imam.

Selama mengajar, Imam melihat tak ada keanehan pada identitas kependudukan Yatno. Ia menyebut Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Yatno juga bisa didaftarkan di Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN).

Yatno telah mengundurkan diri dari UBHI dan telah diterbitkan SK pemberhentian pada 17 Maret 2023 lalu.

“Jadi yang bersangkutan sudah bukan dosen UBHI sebelum kasus ini terungkap. Kami juga merasa kena prank,” sambung Imam.

Baca juga: 12 Tahun Kantongi KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura

Ia mengatakan sehari-hari, Yatno menggunakan logat melayu yang masih sangat kental. Karena itu banyak kendala penyampaian materi termasuk bahasa yang sulit dimengerti mahasiswa.

Resistensi mahasiswa kepada Yatno juga sangat tinggi sehingga kerap muncul masalah.

“Kami kira dia itu dari Sumatera atau Kalimantan. Tapi memang banyak keluhan mahasiswa yang diajar dia,” ungkap Imam.

Meski penolakan mahasiswa yang sangat tinggi, pihak kampus tidak serta merta memecat Yatno. Namun saat Yatno mengajukan pengunduran diri, pihak kampus langsung memrosesnya.

Ia mengatakan Yatno bercerai dengan istri pertama dan menikah kembali dengan istri kedua.

Dari data yang ada di kampus, Yatno tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com