Salin Artikel

Cegah TPPO, Kantor Imigrasi Malang Tolak 195 Pengajuan Paspor

MALANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menolak 195 pengajuan paspor yang tidak sesuai aturan. Data itu tercatat dari Januari hingga Juni 2023.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 pengajuan paspor diduga diajukan oleh calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Galih Priya Kartika Perdhana mengatakan, tindakan itu salah satunya sebagai upaya pencegahan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, penolakan pengajuan paspor itu juga sesuai dengan Pasal 89 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sesuai instruksi Presiden RI tanggal 30 Mei 2023, memerintahkan seluruh instansi untuk segera melakukan tindakan nyata dalam mencegah terjadinya TPPO, maka Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh unit pelaksana teknis keimigrasian di Indonesia terus meningkatkan upaya konkret," kata Galih pada Rabu (21/6/2023).

Upaya pencegahan TPPO salah satunya dilakukan dengan memastikan penerbitan dokumen perjalanan yang sesuai dengan aturan. Yakni, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

"Dalam pembuatan paspor ada syarat administratif berupa dokumen dan syarat wawancara, dalam wawancara itu mereka terindikasi dari keputusan petugas diduga yang bersangkutan (75 orang) akan bekerja, modusnya ke Malaysia dan Timur Tengah," katanya.

Secara umum, tindakan TPPO yang dialami para pekerja migran seringkali ditemukan mengarah dalam bentuk eksploitasi kerja atau perbudakan, perbudakan seks dan lainnya. Mereka seringkali dikirim ke negara-negara di Asia Tenggara.

"Yang marak sekarang ini dikirim ke Kamboja, Vietnam, Thailand, dan Filipina. Modusnya adalah online scam, itu yang menjadi perhatian saat ini," katanya.

Oleh sebab itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus memperketat pengajuan penerbitan dokumen perjalanan dari wilayah kerjanya yakni Lumajang, Probolinggo, Pasuruan dan Malang Raya.

"Ini sudah ada rakor untuk memperkuat koordinasi, maka bila ada yang tertunda, kita arahkan untuk mendapatkan follow-up ataupun pembinaan. Katakanlah jadi pekerja migran diminta untuk melengkapi dokumen, surat keterangan atau rekomendasi dari Disnaker, kita arahkan ke Disnaker," katanya.

"Kalau misalkan ada aktor-aktor intelektual untuk tujuan profit yang tidak bertanggung jawab, maka kita arahkan ke aparat penegak hukum," katanya.

"Biasanya di sini (dalam negeri) ada yang mengatur, memberangkatkan, dan di sana (di luar negeri) ada yang menerima memanfaatkan. Jadi mereka (pekerja migran Indonesia) tidak mendapat kontrak kerja dan pada akhirnya tereksploitasi atau human trafficking," tambahnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/21/142905278/cegah-tppo-kantor-imigrasi-malang-tolak-195-pengajuan-paspor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke