NGANJUK, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten Nganjuk bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perda ini untuk melindungi lahan pertanian.
Raperda ini merupakan usulan eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk. Pembahasan Raperda itu saat ini masih dalam pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Nganjuk.
“Sekarang masih (dibahas) di Pansus, dan sekarang masih konsultasi ke Pemerintah Provinsi (Jatim),” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Baca juga: Sejumlah Kades Aktif di Nganjuk Daftar Bacaleg, Belum Ada yang Mengundurkan Diri
Solekan menuturkan, Raperda LP2B ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Nganjuk untuk melindungi lahan pertanian agar tak mudah beralih fungsi.
“Ini amanat nasional untuk melindungi sawah pertanian,” paparnya.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Nganjuk Masih Langka, Pertamina Sarankan Warga Beli ke Pangkalan
Mengingat pentingnya aturan ini, Solekan berharap Raperda LP2B dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini.
“Insya Allah, (selesai tahun ini), seperti prolegda kan sudah ditetapkan seperti itu. Ya tentunya ini adalah capaian kinerja yang diamanatkan DPRD maupun dinas (OPD terkait) untuk menyusun itu,” papar Solekan.
Ketua Pansus Raperda LP2B, Suprapto menambahkan, pihaknya telah empat kali mengadakan rapat bersama stakeholder terkait untuk membahas Raperda ini. Namun rapat tersebut berujung skors karena adanya silang data.
Silang data yang dimaksud Suprapto yakni ketidaksesuaian antara luasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan Keputusan Bupati Nganjuk No 188/73/K/411.013/2022 tentang Peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.