Suprapto tak menyebutkan secara detail luasan RTRW yang dimaksud.
Sementara, merujuk pada Keputusan Bupati Nganjuk tersebut, diketahui bahwa LP2B di Nganjuk luasnya mencapai 32.546,65 hektare, dengan 26.758,82 hektare di antaranya masuk kategori Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
“Terkait dengan luasan antara RTRW di Kabupaten Nganjuk dengan LP2B yang di-SK-kan oleh Bupati kemarin itu belum ada persamaan luasan,” ungkap Suprapto.
Baca juga: Elpiji 3 Kg di Nganjuk Langka, Pemkab Sidak SPBE
“Maka dari itu, setiap rapat kemarin saya selaku ketua Pansus LP2B ya menginginkan itu diselesaikan dulu,” lanjut pria yang tercatat sebagai Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk itu.
Suprapto berjanji pembahasan Raperda LP2B ini akan dilakukan secara cermat, termasuk dengan menggandeng pihak-pihak terkait dan tentunya melalui kajian dan analisa yang matang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.