Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/06/2023, 20:28 WIB
Asip Agus Hasani,
Krisiandi

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menetapkan bahwa berkas perkara kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar lengkap atau P-21 setelah sempat 2 kali dikembalikan ke penyidik.

Dengan demikian, mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar yang ikut terseret kasus perampokan itu akan segera diadili dalam persidangan bersama 3 tersangka lainnya.

Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Faetony Yosi Abdullah mengatakan jaksa penuntut umum gabungan antara Kejari Blitar dan Kejati Jatim kini tengah menyiapkan draft dakwaan.

"Ya, sudah (P-21). Sekarang kita sedang menyusun rencana dakwaan. Intinya persiapan pelimpahan dan dakwaan," ujar Faetony saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.

Baca juga: Sakit Hati dan Dendam Samanhudi ke Wali Kota Blitar hingga Bocorkan Kondisi Rumdin ke Komplotan Perampok

Namun Faetony mengaku belum dapat memastikan kapan persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar yang menghebohkan itu akan dimulai.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar atau PN Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Murdiyanto membenarkan bahwa berkas perkara kasus yang menjerat kliennya telah P-21.

Baca juga: Polisi: Mantan Wali Kota Blitar Beri Info Ada Uang Rp 800 Juta di Rumah Dinas Wali Kota Santoso

Karena itu, pihaknya kini pun tengah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polda Jatim setebal sekitar 15 cm itu guna menyusun strategi pembelaan.

Joko mengatakan bahwa pihak Kejati Jatim juga telah mengajukan ke pengadilan perpanjangan penahanan atas Samanhudi selama 30 hari hingga 14 Juli mendatang.

“Perpanjangannya sampai tanggal 14 Juli. Selama itu kami juga akan memahami BAP. Kami tetap teguh bahwa klien kami (Samanhudi) tidak terlibat,” tandasnya.


Penyidik Polda Jatim menangkap Samanhudi, Wali Kota Blitar dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), pada Jumat (27/1/2023) atas sangkaan terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka yang telah lebih dulu ditangkap, penyidik menetapkan Samanhudi sebagai tersangka keempat dengan peran memberikan informasi denah rumah dinas dan lokasi brankas uang.

Baca juga: Perlawanan Hukum Samanhudi, Mantan Wali Kota Blitar yang Diduga Terlibat Perampokan Santoso

Sebagaimana telah diberitakan, kawanan perampok menyatroni rumah dinas yang ditinggali Wali Kota Blitar Santoso dan isterinya yang terletak di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar pada 12 Desember 2022.

Tidak hanya membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan barang berharga, kawanan perampok itu juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso. Bahkan, mereka juga sempat mengancam akan menelanjangi istri Santoso.

Sebelum menduduki kursi wali kota Blitar, Santoso adalah wakil wali kota Blitar mendampingi Samanhudi pada periode kedua.*

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com