Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Praperadilan Mantan Wali Kota Blitar Berlangsung Singkat

Kompas.com, 14 Februari 2023, 16:40 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan wali kota Blitar M Samanhudi Anwar berlangsung singkat di Pengadilan Negeri Blitar, Selasa (14/2/2023).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 15 menit, tim kuasa hukum membacakan permohonan gugatan atas penetapan Samanhudi sebagai tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Baca juga: Alasan Samanhudi Ajukan Praperadilan Perkara Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar

Selain tim kuasa hukum pemohon, sidang yang dipimpin oleh hakim Taufik Nur Hidayat itu juga dihadiri oleh perwakilan dari Polda Jatim.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Samanhudi membacakan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka kliennya.

Juru bicara tim kuasa hukum pemohon, Hendid Priono mengatakan, materi permohonan gugatan yang dibacakan di persidangan secara substansial sama dengan apa yang selama ini telah dia sampaikan ke publik.

“Intinya kami berpendapat bahwa penetapan tersangka kepada Pak Samanhudi oleh Polda Jatim tidak sesuai prosedur,” ujar Hendi kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Sakit Hati dan Dendam Samanhudi ke Wali Kota Blitar hingga Bocorkan Kondisi Rumdin ke Komplotan Perampok

Tim kuasa hukum, lanjutnya, berpijak pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyebutkan, penetapan tersangka terhadap seseorang harus didahului oleh pemeriksaan orang yang dimaksud dalam kapasitas sebagai saksi.

“Info dari Pak Samanhudi Anwar, beliau belum pernah dipanggil dan diperiksa (sebagai saksi) tapi tiba-tiba sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Hendi.

Selain itu, merujuk pada Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, Hendi mengatakan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti.

Padahal, lanjutnya, berdasarkan telaah tim kuasa hukum, penyidik Polda Jatim baru memiliki satu alat bukti yaitu berupa keterangan dari salah satu dari tiga tersangka yang telah ditangkap.

“Intinya ya dua itu saja yang kita jadikan dasar pengajuan permohonan gugatan praperadilan ini,” tutur Hendi.

Meski berlangsung singkat, jalannya sidang perdana mendapatkan penjagaan ketat dari personel Polsek Sananwetan, Polres Blitar Kota.

Perwakilan dari penyidik Polda Jatim tidak bersedia memberikan pernyataan kepada pers.

Baca juga: Tim Hukum Optimistis Mantan Wali Kota Blitar Lepas dari Status Tersangka

Sebelumnya, Samanhudi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar, pada Desember lalu.

Kawanan perampok yang diyakini terdiri dari 5 orang itu berhasil membawa kabur uang ratusan juta rupiah setelah sebelumnya sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso serta mengancam istrinya, Feti Wulandari.

Sekitar dua bulan kemudian, penyidik Polda Jatim berhasil menangkap 3 dari 5 pelaku perampokan di lokasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Polisi Masih Kejar 2 Rekan Samanhudi Tersangka Perampokan Wali Kota Blitar, Berikut Ciri-cirinya

Selanjutnya, Jumat (27/1/2023), personel Jatanras Polda Jatim menangkap Samanhudi Anwar saat beraktivitas di sebuah lapangan futsal miliknya, Lapangan Futsal Mareno, yang terletak sekitar 1 kilometer dari kediamannya di Kota Blitar.

Menurut polisi, Samanhudi diduga berperan memberikan informasi denah rumah dinas wali kota Blitar kepada para pelaku perampokan.

Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan Rabu (15/2/2023) dengan agenda pembacaan replik dari termohon.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan Ini
Surabaya
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Hama Anjing Tanah Serang Tanaman Padi di Sumenep, Petani Merugi
Surabaya
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Beda Kecepatan, Proses Hukum Ambruknya Ponpes Al Khoziny Vs Kebakaran Terra Drone
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau