Pembobolan ATM itu dilakukan pada dini hari sebelum subuh dengan satu orang pelaku mengawasi di luar minimarket.
Dari aksi tersebut, kedua pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 441,8 juta serta puluhan bungkus rokok.
Beberapa bulan kemudian, kedua pelaku melancarkan aksi bobol ATM di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 62,5 juta.
Baca juga: Dibantu Bidan, Seorang Penumpang Lahirkan Bayi di Kereta Api Dhoho Jurusan Surabaya-Blitar
Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono membenarkan bahwa kedua pelaku sudah pernah dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi awal Juni.
"Karena pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Blitar juga, maka kami diberi kesempatan untuk menyampaikan prestasi ini ke masyarakat," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.