Salin Artikel

2 Pembobol ATM di Blitar dan Banyuwangi Ditangkap Polisi Saat Tidur Pulas di Hotel

BLITAR, KOMPAS.com - Dua orang spesialis pembobol mesin ATM, berinisial AM (41) dan IR (32), ditangkap polisi saat tertidur pulas di sebuah hotel yang ada di wilayah Yogyakarta pada awal Juni 2023.

AM merupakan warga asal Cilacap, Jawa Tengah, dan IR merupakan warga asal Serang, Banten. Keduanya ditangkap atas kasus pembobolan ATM di wilayah Kabupaten Blitar pada awal Maret dan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam rekaman video penangkapan kedua pelaku, terlihat sejumlah personel kepolisian berpakaian sipil menyergap masuk ke kamar hotel saat AM masih tertidur pulas.

Selimut tebal yang menutup tubuh AM ditarik hingga terlihat AM hanya bertelanjang dada. Belum sempat menyadari apa yang terjadi, AM yang berusaha memulihkan kesadarannya dari tidur itu segera dibangunkan polisi dan diborgol.

Di kamar yang lain, polisi menyergap IR dan memborgolnya dalam posisi tertidur miring di atas tempat tidur.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, penangkapan terhadap kedua residivis spesialis pembobol ATM itu merupakan hasil kerja sama antara Polres Blitar, Polresta Banyuwangi dan Polda DI Yogyakarta.

"Pengejaran terhadap kedua residivis ini juga berkat bantuan dari Mabes Polri," kata Gananta dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (12/6/2023).

Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan ATM yang dilakukan kedua pelaku tergolong sulit lantaran pelaku selalu mematikan aliran listrik ke mesin ATM dan CCTV di sekitar lokasi.

Saat membobol ATM yang ada di sebuah minimarket di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada 11 Maret, pelaku lebih dulu memutus aliran listrik ke seluruh jaringan gedung.

Setelah itu, baru pelaku melancarkan aksinya dengan membuka paksa pintu mesin ATM dengan alat gerinda.

Dari aksi tersebut, kedua pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 441,8 juta serta puluhan bungkus rokok.

Beberapa bulan kemudian, kedua pelaku melancarkan aksi bobol ATM di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 62,5 juta.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono membenarkan bahwa kedua pelaku sudah pernah dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi awal Juni.

"Karena pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Blitar juga, maka kami diberi kesempatan untuk menyampaikan prestasi ini ke masyarakat," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/12/131543178/2-pembobol-atm-di-blitar-dan-banyuwangi-ditangkap-polisi-saat-tidur-pulas

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com