Salin Artikel

2 Pembobol ATM di Blitar dan Banyuwangi Ditangkap Polisi Saat Tidur Pulas di Hotel

BLITAR, KOMPAS.com - Dua orang spesialis pembobol mesin ATM, berinisial AM (41) dan IR (32), ditangkap polisi saat tertidur pulas di sebuah hotel yang ada di wilayah Yogyakarta pada awal Juni 2023.

AM merupakan warga asal Cilacap, Jawa Tengah, dan IR merupakan warga asal Serang, Banten. Keduanya ditangkap atas kasus pembobolan ATM di wilayah Kabupaten Blitar pada awal Maret dan di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Dalam rekaman video penangkapan kedua pelaku, terlihat sejumlah personel kepolisian berpakaian sipil menyergap masuk ke kamar hotel saat AM masih tertidur pulas.

Selimut tebal yang menutup tubuh AM ditarik hingga terlihat AM hanya bertelanjang dada. Belum sempat menyadari apa yang terjadi, AM yang berusaha memulihkan kesadarannya dari tidur itu segera dibangunkan polisi dan diborgol.

Di kamar yang lain, polisi menyergap IR dan memborgolnya dalam posisi tertidur miring di atas tempat tidur.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan, penangkapan terhadap kedua residivis spesialis pembobol ATM itu merupakan hasil kerja sama antara Polres Blitar, Polresta Banyuwangi dan Polda DI Yogyakarta.

"Pengejaran terhadap kedua residivis ini juga berkat bantuan dari Mabes Polri," kata Gananta dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Senin (12/6/2023).

Gananta mengatakan, pengungkapan kasus pembobolan ATM yang dilakukan kedua pelaku tergolong sulit lantaran pelaku selalu mematikan aliran listrik ke mesin ATM dan CCTV di sekitar lokasi.

Saat membobol ATM yang ada di sebuah minimarket di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, pada 11 Maret, pelaku lebih dulu memutus aliran listrik ke seluruh jaringan gedung.

Setelah itu, baru pelaku melancarkan aksinya dengan membuka paksa pintu mesin ATM dengan alat gerinda.

Dari aksi tersebut, kedua pelaku membawa kabur uang tunai sebesar Rp 441,8 juta serta puluhan bungkus rokok.

Beberapa bulan kemudian, kedua pelaku melancarkan aksi bobol ATM di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 62,5 juta.

Polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 10 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiono membenarkan bahwa kedua pelaku sudah pernah dihadirkan pada konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi awal Juni.

"Karena pengungkapan kasus ini merupakan kerja keras Sat Reskrim Polres Blitar juga, maka kami diberi kesempatan untuk menyampaikan prestasi ini ke masyarakat," ujarnya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/06/12/131543178/2-pembobol-atm-di-blitar-dan-banyuwangi-ditangkap-polisi-saat-tidur-pulas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke