Bagio akhirnya terpilih menjadi Kadis Sosial dan dilantik Latif pada 20 Mei 2020 lalu.
Nama Bagio pun masuk menjadi salah satu Kadis yang menyerahkan uang Rp 150 juta lewat Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan Roesli Suharjono.
Sementara Latif mengakui pernah bertemu Bagio sebelum lelang jabatan, tapi tidak pernah meminta setoran.
"Kepada saudara saksi Wibagio, tadi saudara mengatakan kepada JPU bahwa pernah bertemu saya perihal sebelum lelang Jabatan itu, tapi saya tidak pernah meminta setoran apapun atau komitmen apapun. Bukan hanya kepada saudara saksi bagio, tapi kesemuanya 8 saksi itu," kata Latif.
Dalam dakwaan Latif, Bagio disebut ikut menyetor uang bersama delapan orang lainnya. Uang yang terkumpul diserahkan kepada Roesli yang kemudian diteruskan ke Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad.
Kedelapan orang lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan yang menyetor Rp 150 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 100 juta, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rp 100 juta.
Lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 50 juta, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Rp 150 juta, Kepala BPPD Eko Setiawan Rp 100 juta.
Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 100 juta, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 100 juta.
Fahad mengakui menerima uang Rp 1 miliar. Namun itu, kata Fahad, merupakan utang kakak Latif yang juga mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang dibayarkan oleh Latif.
Bagio hadir dalam sidang terdakwa Latif bersama tujuh orang lainnya, mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Mowi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Yulianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Andang Pradana.
Lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Aziz, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Eko Setiawan dan Sekretaris Dewan Ahmad Roniyun Hamid.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang