SURABAYA, KOMPAS.com - Alex Cahyono, salah satu anggota Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Bupati nonaktif Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) atas dugaan kasus jual beli jabatan dan suap fee proyek yang terjadi di lingkungan Pemkab Bangkalan.
Alex mempertanyakan salah satu pernyataan saksi yang dihadirkan dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi-saksi, Selasa (16/5/2023).
Saksi tersebut adalah seorang wanita bernama Diana Kusniawati yang berprofesi sebagai kontraktor di Kabupaten Bangkalan.
"Sebetulnya kepentingan saudara saksi ini apa kok bisa tahu semua tentang dokumen rahasia negara perihal asesmen atau lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Pemkab Bangkalan," tanya Alex kepada saksi Diana.
Seperti tak masuk di akal, dengan posisi Diana yang hanya sebagai kontraktor, namun dia tahu semua hal proses dan hasil lelang sebelum diumumkan, terutama skoring dan peringkat calon JPT.
Baca juga: Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya
Ternyata Diana mengaku mendapatkan informasi tersebut dari Taufan Zairinsyah selaku ketua pansel lelang jabatan yang sekaligus Sekda Bangkalan.
"Jadi sebelum ada pengumuman itu, di situ (Taufan) membocorkan kepada saudara saksi, begitu ya? Apakah saudara ini sudah menerima pesan sebelumnya dari Taufan atau saudara ini sebagai makelar?" tanya Alex
Diana pun spontan menjawab pertanyaan Majelis Hakim bahwa dirinya bukan sebagai makelar atau ada hal pesan lebih dulu dari Taufan.
"Tidak, Pak, saya tahu karena waktu itu saya ditelepon oleh Pak Taufan," jawab Diana.
"Itu sampai posisi Pak Taufan ada di mana, Saudara ini tahu, sebenarnya apa posisi Saudara ini di balik asesmen ini? Kok sampai tahu sedetil itu, yang lolos seperti Pak Wildan, kemudian menghubungi juga Pak wildan kalau dia lolos, apa sebenarnya?" tanya Alex kepada Diana.
Diana menjawab pertanyaan majelis dan tetap mengaku tidak ada kepentingan apa pun dalam perihal asesmen JPT itu. Dia mengatakan bahwa dirinya setelah tahu nama Wildan lolos langsung menghubungi orangnya.
Motivasi yang membuat Diana seperti itu, karena dirinya sudah kenal Wildan sejak berdinas di kantor Dinas PUPR. Sehingga ia menganggap Wildan lah yang berkompeten berada di dinas tersebut.
"Saya nggak ada kepentingan apa pun, karena yang paling kompeten itu Pak Wildan, jadi hanya suport saja," kelitnya.
Tak hanya itu, Alex juga menanyakan perihal prilaku saudara saksi yang mengaku pernah menyetorkan uang untuk terdakwa melalui Wildan.
Baca juga: Anggota KPU Bangkalan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bangkalan
Uang yang disetor oleh Diana kepada Wildan sebesar Rp 40 juta atau 10 persen dari fee proyek yang iya lakukan. Salah satu proyek yang dia kerjakan senilai Rp 400 juta.