Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Kompas.com - 19/05/2023, 23:11 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. 

Hal itu terungkap saat Fahad dan sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Plt Bupati Bangkalan Mohni yang bersaksi dalam sidang mengatakan, Ra Latif mengaku membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Fahad. 

Mohni yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Bangkalan pun, langsung menelepon Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo untuk membahas perihal uang uang diminta oleh terdakwa.

Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan

Namun, Yoyok, sapaan Ishaq, berhalangan. Yang menemui Mohni hari itu adalah Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Roesli Suharjono atau Nonok.

"Saya ceritakan ke Pak Nonok kalau Pak Bupati butuh uang Rp 1 miliar," papar Mohni.

Usai bicara dengan dirinya, Mohni menuturkan Nonok berinisiatif untuk mengumpulkan sembilan kepala dinas yang baru saja dilantik.

"Keesokan harinya sembilan orang kumpul di ruang meeting rumah dinas wabup. Ada Pak Nonok dan Pak Sekda. Mereka kemudian berembuk perihal uang itu," beber dia.

Adapun sembilan kepala dinas itu yaitu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Roniun Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial Bangkalan Wibagio Suharta, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin. 

Lalu, Kepala Dinas Kopersai dan Usaha Mikro Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda Eko Setyawan, Pj Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Aziz dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Andang Pradana serta Direktur umum RSUD Syamrabu Nunuk Kristiani.

"Kumpulnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, besoknya mereka bilang sudah siap. Kemudian berangkat ke rumah ketua dewan. Uang tersebut diantarkan oleh Pak Nonok dan Pak Yoyok dan Pak Diet (Kepala Dinasi Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid). Diserahkan di rumah Pak ketua dewan," terang Mohni kepada Jaksa.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, PPP Siapkan Bantuan Hukum

Hal itu juga dibenarkan Ahadiya. Menurut Ahadiyan, bahwa saat itu dirinya ikut mengantarkan Nonok dam Yoyok ke rumah Fahad di Kecamatan Burneh.

Mereka bertiga datang menggunakan mobil milik Ahadiyan yang didalamnya sudah ada uang satu kardus.

"Betul uang itu diantarkan langsung pakai mobil saya, tapi saat di rumah Ketua Dewan saya enggak ikut turun," ungkap Ahadiyan di dalam persidangan.

Ahadiyan mengaku ikut andil dalam pengumpulan uang itu, karena diminta langsung Latif untuk membantu Nonok.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com