Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Jabatan di Bangkalan, Calon Kadis Menghadap Bupati dan Bilang Sudah Siapkan Uang

Kompas.com - 24/05/2023, 08:22 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

BANGKALAN, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan Wibagio Suharta mengaku menghadap Bupati R Abdul Latif Amin Imron saat menjadi peserta lelang jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada 2020.  

Dalam pertemuan empat mata di Pendopo Rumah Dinas Bupati itu, Wibagio yang saat itu menjabat Plt Kepala Dinas Sosial, menyampaikan bahwa ia sudah menyiapkan seluruhnya, termasuk uang. 

Bagio mengungkap hal itu saat menjadi saksi dalam kasus suap jual beli jabatan dengan terdakwa mantan bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (23/5/2023). 

Bagio berharap, saat itu, ia lolos sebagai Kepala Dinas Sosial Bangkalan. 

Baca juga: Sekda Bangkalan Mengaku Setor Rp 200 Juta ke Bupati karena Sudah Jadi Budaya

"Iya saya datang ke Pak Bupati sebelum lelang jabatan, kami sampaikan kalau berkas administrasi kami siap, itu saja. Justru kami disuruh menghubungi pak Yoyok (Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo)," kata Bagio.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zainal Abidin mengatakan, dalam BAP yang diteken Bagio, "administrasi" adalah uang yang disiapkan untuk mengamankan namanya kepada terdakwa agar terpilih sebagai Kadis Sosial.

"Ini administrasi yang saudara maksud uang, jelas dalam BAP nya, benar faktanya begini ya?" tanya Zainal.

Bagio mengakui "administrasi" salah satunya adalah uang yang menjadi tali asih atau ungkapan terima kasih sebagai peserta lelang.

"Pak Bupati mengiyakan perihal saya menjadi peserta lelang, izin saya menjelaskan kata uang itu tali asih atau ungkapan terima kasih saja, di BAP sudah ada Pak," kata Bagio.

Usai pertemuan itu, Bagio langsung berkoordinasi dengan Sekda Ishaq Sudibyo atau Yoyok.

Bagio mengatakan, ia dan Yoyok tak membicarakan soal uang.

Jaksa Zainal lalu mengatakan, saat diperiksa oleh penyidik KPK, Bagio mengaku sangat berharap namanya lah yang disodorkan Yoyok kepada Latif.

Itu lantaran selama tujuh tahun lamanya, Bagio tidak pernah naik jabatan, karena tidak memberi hadiah saat ada lelang seleksi jabatan.

Masih menurut BAP, pada momentum JPT Pratama tahun 2020 itu, Bagio tidak ingin menghilangkan kesempatan untuk jadi kadis. Jika terpilih, Bagio menyatakan akan memberi hadiah untuk Latif. 

Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan

"Komitmen di situ tidak menyebutkan nominalnya Pak. Tapi tanggung jawab sebagai ungkapan terima kasih saja" papar jawab Bagio kepada JPU.

Bagio akhirnya terpilih menjadi Kadis Sosial dan dilantik Latif pada 20 Mei 2020 lalu.

Nama Bagio pun masuk menjadi salah satu Kadis yang menyerahkan uang Rp 150 juta lewat Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Aparatur (BKSDA) Bangkalan Roesli Suharjono.

Sementara Latif mengakui pernah bertemu Bagio sebelum lelang jabatan, tapi tidak pernah meminta setoran.

"Kepada saudara saksi Wibagio, tadi saudara mengatakan kepada JPU bahwa pernah bertemu saya perihal sebelum lelang Jabatan itu, tapi saya tidak pernah meminta setoran apapun atau komitmen apapun. Bukan hanya kepada saudara saksi bagio, tapi kesemuanya 8 saksi itu," kata Latif.

Dalam dakwaan Latif, Bagio disebut ikut menyetor uang bersama delapan orang lainnya. Uang yang terkumpul diserahkan kepada Roesli yang kemudian diteruskan ke Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad. 

Kedelapan orang lainnya yakni, Kepala Dinas Perhubungan yang menyetor Rp 150 juta, Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 100 juta, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Rp 100 juta.

Lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Rp 50 juta, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Rp 150 juta, Kepala BPPD Eko Setiawan Rp 100 juta.

Baca juga: Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Kemudian, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp 100 juta, dan Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 100 juta. 

Fahad mengakui menerima uang Rp 1 miliar. Namun itu, kata Fahad, merupakan utang kakak Latif yang juga mantan bupati Bangkalan, Fuad Amin, yang dibayarkan oleh Latif. 

Bagio hadir dalam sidang terdakwa Latif bersama tujuh orang lainnya, mereka adalah Kepala Dinas Perhubungan Mowi Arifin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Anang Yulianto, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Andang Pradana.

Lalu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Abdul Aziz, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Eko Setiawan dan Sekretaris Dewan Ahmad Roniyun Hamid. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Dua Pejabat di DPRD Madiun Diperiksa terkait Kasus Korupsi Dana Aspirasi Rp 1,5 Miliar

Surabaya
Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Pria di Pasuruan Protes Kehilangan 2 Testis Usai Operasi Prostat, RS Klaim Sesuai Prosedur

Surabaya
Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Satu Pasangan Jalur Independen Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tak Lolos Verifikasi

Surabaya
Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Kisah Wanita Kuli Panggul di Pasar Surabaya Bisa Berangkat Haji

Surabaya
Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Wali Kota Eri Cahyadi Kembali Tegaskan Larangan Sekolah di Surabaya Study Tour ke Luar Daerah

Surabaya
Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah 'Ngangsu' BBM

Sepeda Motor di Banyuwangi Terbakar setelah "Ngangsu" BBM

Surabaya
Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Pemprov Jatim soal Pengosongan Rusunawa Gunungsari Surabaya: Penghuni Tak Mau Bayar Sewa

Surabaya
Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Diusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya, Warga Terancam Tak Punya Tempat Tinggal

Surabaya
Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Rumah Warga Trenggalek Ditaburi Kotoran Kambing, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Surabaya
Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Pantai Ngalur di Tulungagung: Daya Tarik, Lokasi, dan Rute

Surabaya
Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Ramai soal UKT Universitas Brawijaya, Wakil Rektor Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Surabaya
Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Cerita Tukang Ojek di Malang Rutin Menabung sejak 1998 hingga Bisa Melaksanakan Ibadah Haji

Surabaya
Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Pengakuan Warga yang Terusir dari Rusunawa Gunungsari Surabaya: Nunggak 2 Tahun dan Tak Boleh Nyicil

Surabaya
Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Polisi Amankan Puluhan Kayu Jati Ilegal dan 3 Pelaku Pencuri Kayu di Inhutani Ngawi

Surabaya
Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Mantan Kades di Malang Ditangkap atas Kasus Korupsi DD Rp 646 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com