Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Bangkalan, Saksi Sebut Ketua DPRD Terima Uang Rp 1 Miliar dari 9 Kadis

Kompas.com, 19 Mei 2023, 23:11 WIB
Muchlis,
Krisiandi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad disebut menerima uang Rp 1 miliar dari sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan. 

Hal itu terungkap saat Fahad dan sejumlah saksi dimintai keterangan dalam sidang kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (19/5/2023).

Menurut Plt Bupati Bangkalan Mohni yang bersaksi dalam sidang mengatakan, Ra Latif mengaku membutuhkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan ke Fahad. 

Mohni yang saat itu menjabat sebagai wakil bupati Bangkalan pun, langsung menelepon Sekda Kabupaten Bangkalan Ishaq Sudibyo untuk membahas perihal uang uang diminta oleh terdakwa.

Baca juga: Komisioner KPU Bangkalan Disebut Terlibat dalam Survei Elektabilitas Bupati Bangkalan

Namun, Yoyok, sapaan Ishaq, berhalangan. Yang menemui Mohni hari itu adalah Kepala Dinas Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Roesli Suharjono atau Nonok.

"Saya ceritakan ke Pak Nonok kalau Pak Bupati butuh uang Rp 1 miliar," papar Mohni.

Usai bicara dengan dirinya, Mohni menuturkan Nonok berinisiatif untuk mengumpulkan sembilan kepala dinas yang baru saja dilantik.

"Keesokan harinya sembilan orang kumpul di ruang meeting rumah dinas wabup. Ada Pak Nonok dan Pak Sekda. Mereka kemudian berembuk perihal uang itu," beber dia.

Adapun sembilan kepala dinas itu yaitu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan Ahmad Roniun Hamid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Anang Yulianto Hari Purnomo, Kepala Dinas Sosial Bangkalan Wibagio Suharta, Kepala Dinas Perhubungan Moawi Arifin. 

Lalu, Kepala Dinas Kopersai dan Usaha Mikro Iskandar Ahadiyat, Kepala Bappeda Eko Setyawan, Pj Kepala Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Abd Aziz dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Andang Pradana serta Direktur umum RSUD Syamrabu Nunuk Kristiani.

"Kumpulnya hari Jumat tanggal 10 Juli 2020, besoknya mereka bilang sudah siap. Kemudian berangkat ke rumah ketua dewan. Uang tersebut diantarkan oleh Pak Nonok dan Pak Yoyok dan Pak Diet (Kepala Dinasi Pemuda dan Olahraga Ahmad Ahadiyan Hamid). Diserahkan di rumah Pak ketua dewan," terang Mohni kepada Jaksa.

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditahan KPK, PPP Siapkan Bantuan Hukum

Hal itu juga dibenarkan Ahadiya. Menurut Ahadiyan, bahwa saat itu dirinya ikut mengantarkan Nonok dam Yoyok ke rumah Fahad di Kecamatan Burneh.

Mereka bertiga datang menggunakan mobil milik Ahadiyan yang didalamnya sudah ada uang satu kardus.

"Betul uang itu diantarkan langsung pakai mobil saya, tapi saat di rumah Ketua Dewan saya enggak ikut turun," ungkap Ahadiyan di dalam persidangan.

Ahadiyan mengaku ikut andil dalam pengumpulan uang itu, karena diminta langsung Latif untuk membantu Nonok.

Halaman:


Terkini Lainnya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau