Dari 37 kasus pencurian itu, polisi menangkap lima terduga pelaku. Selain Agam Hamid Kholidi yang merupakan terduga pencuri mobil, polisi juga menangkap Yopi Supriadi (35) warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Slamet Wahyudi (41) warga Kecamatan Wajak, M Oktavian (32) dan Irfan Maulana (32), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Empat pelaku, selain Agam Hamid, merupakan terduga pencurian motor.
"Dari kelima tersangka ini, kami berhasil mengamankan 18 unit kendaraan bermotor jenis roda dua, dan satu unit kendaraan bermotor jenis roda empat jenis Honda Jazz," ungkapnya.
Empat tersangka itu mencuri dengan modus klasik, yakni dengan cara merusak kunci kendaraan dengan kunci T.
"Kendaraan itu diambil saat terparkir. Kemudian setelah berhasil membawa barang hasil curiannya, kendaraan itu dijual ke orang lain," tuturnya.
Selain barang bukti kendaraan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dijadikan pelaku sebagai sarana pencurian. Seperti kunci T, obeng serta surat-surat kendaraan.
"Sebagian kendaraan hasil curian ini sudah kami temukan pemiliknya, dan langsung kami kembalikan saat ini," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.