Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus KDRT Venna Melinda, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 23/05/2023, 14:15 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap artis peran Ferry Irawan dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap istrinya, Venna Melinda.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (23/5/2023) dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Boedi Harjanto itu, terdakwa Ferry Irawan dianggap secara sah dan meyakinkan telah melakukan kekerasan fisik dan psikis sebagaimana pada sebagian pasal yang didakwakan terhadapnya.

"Pidana penjara selama satu tahun," ujar Boedi Harjanto dalam membacakan putusan pengadilan, Selasa.

Baca juga: Venna Melinda dan Ferry Irawan Mulai Siapkan Saksi untuk Sidang Cerai

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam penahanan dan membebankan biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut Harjanto.

Ada pun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dalam kesempatan sebelumnya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Pihak jaksa dalam dakwaannya itu mengenakan pasal berlapis dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang KDRT.

Mulai dari Pasal 44 Ayat 1 perihal kekerasan fisik yang berdampak pada pekerjaan harian korban, Pasal 44 Ayat 4 perihal kekerasan fisik yang tidak berdampak pada pekerjaan korban, serta Pasal 45 perihal kekerasan psikis.

Sedangkan majelis hakim dalam putusannya mengacu pada dakwaan subsider jaksa yakni Pasal 44 Ayat 4 serta Pasal 45. Sedangkan Pasal 44 ayat 1, hakim menyatakan tidak terbukti.

Menanggapi putusan yang lebih rendah dari tuntutan tersebut, pihak jaksa menyatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjutnya.

"Kita pikir-pikir," ujar salah satu anggota tim jaksa Harry Rahmat seusai sidang.

Sementara itu, pihak Ferry Irawan yang diwakili pengacaranya Michael Pardede, menyambut baik putusan hakim yang mengesampingkan pasal 44 ayat 1 tersebut.

"Puji Tuhan, keadilan masih ada di dalam ranah pengadilan ini," ujar Pardede.

Meski demikian, perihal tindak lanjut langkah hukum yang akan diambil, pihaknya akan berpikir terlebih dahulu dalam penentuan sikapnya.

"Kita pikir-pikir," kata Michael.

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT

Adapun pantauan suasana sidang, Venna Melinda selaku korban tidak nampak hadir dalam sidang dengan agenda putusan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, perkara KDRT yang dilakukan terdakwa Ferry Irawan terhadap Venna Melinda, istrinya, itu terjadi pada 8 Januari 2023 di kamar sebuah hotel di Kota Kediri, Jawa Timur.

Perkara tersebut lantas ditangani oleh penyidik Polda Jawa Timur dan berlanjut hingga persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Berawan

Surabaya
Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Korupsi Dana Perbaikan Jalan Rp 175 Juta, Kades di Tulungagung Ditahan

Surabaya
Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Labfor Polda Jatim Pastikan Bahan Kimia di Rumah Pasuruan Bahan Baku Narkotika

Surabaya
Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Gus Muhdlor Ditahan KPK, Pemprov Jatim Siapkan Wabup Sidoarjo sebagai Pelaksana Tugas

Surabaya
Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Dua Jambret di Surabaya Ajak Duel Polisi

Surabaya
Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Hengky Kurniawan Ambil Formulir Bacabup Blitar ke Kantor PDI-P

Surabaya
Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Video Asisten Masinis KA Pandalungan Beri Minum Korban Kecelakaan yang Masih Terjebak di Mobil, Ini Penjelasan KAI

Surabaya
Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Bertahun-tahun Pemkab Pamekasan Bayar Iuran JKN 500 Warga Meninggal

Surabaya
2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

2 WNA Pakistan Lakukan Penipuan Berkedok Donasi untuk Palestina di Blitar, Takmir dan Baznas Jadi Korban

Surabaya
Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Sempat Dihalangi, Mobil Rombongan Ponpes Tetap Terobos Perlintasan hingga Tertabrak Kereta

Surabaya
Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Kadisdik Lamongan Sebut Insiden Siswi SD Jatuh dan Meninggal adalah Musibah, Bukan Perundungan

Surabaya
Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Kades di Tulungagung Korupsi untuk Lunasi Utang Anak yang Gagal Nyaleg

Surabaya
Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Tertabrak KA Pandalungan di Pasuruan, 4 Orang Rombongan Ponpes Tewas

Surabaya
Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Polda Jatim soal Tabrakan Maut KA Pandalungan Vs Mobil Rombongan Ponpes: Sopir Tak Perhatikan Kanan Kiri

Surabaya
Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Terangsang Kemolekan Tubuh, Ayah di Gresik Cabuli 2 Anak Tirinya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com