Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Kompas.com - 23/05/2023, 14:13 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima suap pencairan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 39,5 miliar oleh jaksa KPK dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/5/2023).

Atas tindakan tersebut, politisi Partai Golkar itu pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jatim.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga," katanya usai sidang.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, EKs Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Ajukan Pembelaan

"Saya juga meminta doa agar diberi kesehatan sehingga dapat melalui proses persidangan, dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini," terangnya.

Sahat enggan menjawab beberapa pertanyaan wartawan seputar distribusi hasil suap ke partai politik dan siapa saja anggota DPRD Jatim yang juga menerima suap dana hibah itu.

Baca juga: Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kades dan Adik Iparnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sahat menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan yang akan dianggarkan di APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap yang juga terdakwa yang sudah divonis pada sidang sebelumnya.

"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama, terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (16/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com