Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Ketua DPRD Jatim Minta Maaf Usai Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39 Miliar

Kompas.com - 23/05/2023, 14:13 WIB
Achmad Faizal,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simandjuntak didakwa menerima suap pencairan dana hibah Pemprov Jatim sebesar Rp 39,5 miliar oleh jaksa KPK dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (23/5/2023).

Atas tindakan tersebut, politisi Partai Golkar itu pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jatim.

"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan kepada keluarga," katanya usai sidang.

Baca juga: Didakwa Terima Suap Dana Hibah Rp 39,5 Miliar, EKs Wakil Ketua DPRD Jatim Tak Ajukan Pembelaan

"Saya juga meminta doa agar diberi kesehatan sehingga dapat melalui proses persidangan, dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya ini," terangnya.

Sahat enggan menjawab beberapa pertanyaan wartawan seputar distribusi hasil suap ke partai politik dan siapa saja anggota DPRD Jatim yang juga menerima suap dana hibah itu.

Baca juga: Suap Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Kades dan Adik Iparnya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sahat menerima uang suap Rp 39,5 miliar dari dua penyuap, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi.

Sahat dianggap dapat memberikan jatah alokasi dana hibah pokir dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan yang akan dianggarkan di APBD Jatim TA 2023-2024 kepada dua penyuap yang juga terdakwa yang sudah divonis pada sidang sebelumnya.

"Pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," kata jaksa Arif Suhermanto.

Sahat didakwa dengan dua pasal. Pertama, terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua, terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa (16/5/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim ketua Tongani, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar Keras, Warga: Dikira Bom

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Surabaya
Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Ledakan Petasan di Bangkalan Terdengar hingga Radius 2 Kilometer

Surabaya
Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Rumah Ambruk di Bangkalan Akibat Petasan Meledak, 1 Orang Meninggal dan 2 Kritis

Surabaya
Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Arus Balik di Pelabuhan Jangkar Situbondo Didominasi Kalangan Santri

Surabaya
3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

3 Bocah Terseret Ombak di Pantai Damas Trenggalek, 1 Tewas

Surabaya
PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

PKB dan Gerindra Jalin Koalisi Usung Sosok Kades pada Pilkada Jombang

Surabaya
2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

2 Bulan Belanja Masalah, AHY Mengaku Banyak Dapati Mafia Tanah

Surabaya
Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Ditangkap Polisi

Surabaya
Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Pasutri di Lumajang Tewas Terseret Banjir Lahar Gunung Semeru

Surabaya
Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Polisi Tangkap 3 Pria Pembuat Sabu Skala Rumahan di Pasuruan

Surabaya
Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Libur Lebaran 2024, Kunjungan Wisata ke Gunung Bromo Naik 100 Persen

Surabaya
Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Jembatan yang Rusak akibat Banjir Lahar Semeru Jadi 10 Unit

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com