SURABAYA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan tersangka Ferry Irawan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan per Selasa (14/3/2023).
Dalam dua hari ke depan atau pada Kamis (16/3/2023), pihak penyidik polisi akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
"Per hari ini sudah P21 berkas perkaranya, Kamis besok akan dilakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dikonfirmasi Selasa sore.
Baca juga: Venna Melinda Tolak Mediasi, Kuasa Hukum Ferry Irawan: Enggak Masalah...
Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Dia ditahan sejak 16 Januari 2023.
Ferry disangka Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara KDRT Ferry Irawan ke Kejati Jatim
Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polresta Kediri atas dugaan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Polresta Kediri melimpahkan kasus itu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Senin (9/1/2023).
Venna mengaku mendapat perlakuan kasar dari suaminya saat cekcok di sebuah hotel di Kota Kediri. Venna mengaku hidungnya ditekan dahi Ferry Irawan hingga mengeluarkan darah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.