Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Sebut Berlebihan

Kompas.com - 04/05/2023, 07:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KEDIRI, KOMPAS.com- Aktor Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap sang istri, Venna Melinda.

Kuasa Hukum Ferry Irawan Erfi Fani Rahmat Gunadi mengatakan tuntutan jaksa terlalu berlebihan.

Dia juga menganggap tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," katanya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT

Siapkan pembelaan

Gunadi menegaskan pihak Ferry Irawan akan melawan tuntutan dengan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan pada Selasa pekan depan.

Dia mengatakan, kasus tersebut tidak berat sehingga pasal yang digunakan bukan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 perihal KDRT ayat 1 seperti yang dipakai oleh Jaksa.

"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," kata dia.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferry Irawan Anggap Pernyataan Venna Melinda Tidak Konsisten

Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara

Jaksa menuntut Ferry Irawan 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Anggota Jaksa Penuntut Umum Yuni Priyono mengatakan, terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan secara hukum telah melakukan KDRT.

"Maka dari itu penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa," kata dia, Rabu.

Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT.

Sedangkan yang meringankan ialah karena terdakwa dianggap sopan selama persidangan.

Kasus KDRT

Sebelumnya Ferry Irawan dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Venna Melinda atas dugaan KDRT.

Venna mengaku sang suami melakukan perbuatan kasar setelah mereka terlibat cekcok di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.

Dalam peristiwa itu, Venna mengaku hidungnya ditekan dengan dahi Feri Irawan hingga mengeluarkan banyak darah.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Blitar, Agus Fauzul | Editor: Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Pemkot Malang Segera Terapkan Pembayaran Non-Tunai Parkir di Tepi Jalan Umum

Surabaya
Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Polres Blitar Tangkap Pengedar Narkoba di Malang, Barang Bukti Ganja 13,7 Kg Senilai Rp 140 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com