Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ferry Irawan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Perkara KDRT

Kompas.com - 03/05/2023, 16:21 WIB
M Agus Fauzul Hakim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Artis peran Ferry Irawan dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dia lakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

Hal tersebut sebagaimana terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, pada Rabu (3/5/2023). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Boedi Harjanto itu dengan agenda pembacaan surat tuntutan.

Yuni Priyono, seorang anggota tim jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan, pihaknya menentukan besaran tuntutan itu karena meyakini terdakwa telah sah dan meyakinkan secara hukum melakukan KDRT.

"Maka dari itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa," ujar Yuni Priyono seusai persidangan itu, Rabu.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus KDRT Venna Melinda di Kediri, Ferry Irawan: Saya Tak Berdaya Melawan Sistem

Yuni menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, baik itu yang meringankan maupun yang memberatkan dalam memberikan tuntutan.

Hal yang memberatkan, lanjut Yuni, karena terdakwa sudah pernah mendapatkan vonis pengadilan atas suatu perkara pidana dan perbuatan KDRT itu mengakibatkan penderitaan pada korban.

"Terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa ini korban menderita secara fisik maupun psikis," lanjutnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adapun hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menjalaninya dengan tertib.

"Sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," pungkasnya.

Secara terpisah, Erfi Fani Rahmat Gunadi, kuasa hukum Ferry Irawan, menganggap tuntutan jaksa tersebut terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terungkap fakta di persidangan, dokter-dokter (saksi) menyatakan (luka-luka korban) tidak berat sebenarnya," ujar Gunadi.

Gunadi mengatakan, sejak awal pihaknya menganggap kasus tersebut tidak berat sehingga meyakini pasal yang digunakan yakni Pasal 44 ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 perihal KDRT ringan, bukan Pasal 44 ayat 1 sebagaimana yang dipakai jaksa.

"Kami sejak awal beranggapan yang paling tepat digunakan itu Pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1," tandasnya.

Oleh sebab itu, pihaknya akan melawan tuntutan itu dengan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan berlangsung pada Selasa pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Tak Pernah Bertemu, Pria di Lamongan Ajak Kenalan TikTok Menikah dan Tertipu Rp 24 Juta

Surabaya
Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Ratusan Warga Kumpulkan Uang untuk Antarkan Bupati Sidorjo Penuhi Panggilan KPK

Surabaya
Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Polisi di Kota Malang Tangkap Pelaku Eksibisionis

Surabaya
Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Embarkasi Surabaya Berangkatkan 39.228 Calon Haji Tahun Ini

Surabaya
PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

PPDB 2024 di Kota Madiun Diperketat, Kadisdik: Tak Bisa Lagi Titip KK

Surabaya
Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Pilkada Jember, Calon Perseorangan Harus Penuhi Syarat Minimal Dapat 128.195 Dukungan

Surabaya
Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Pria asal Bekasi Ditangkap Polisi karena Ancam Sebarkan Konten Pornografi Pacarnya di Bawah Umur asal Malang

Surabaya
Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan

Surabaya
Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Ayah, Ibu, dan Anak Tewas Ditabrak Truk di Bojonegoro, Polisi: Sopir Mabuk Miras

Surabaya
Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Pengendara Motor di Gresik Tewas Usai Tabrak Truk Parkir Pinggir Jalan

Surabaya
Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Pilkada Jember, Bupati dan Wakil Ketua DPRD Berebut Rekomendasi Nasdem

Surabaya
2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

2 Pemuda di Surabaya Perkosa Anak di Bawah Umur Usai Tenggak Miras

Surabaya
Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal

Surabaya
Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Mantan Bupati Sampang Dilaporkan ke Polisi soal Dugaan Jual Beli Suara

Surabaya
Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Kronologi Perundungan Siswi SD yang Berujung Kematian di Lamongan

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com