KEDIRI, KOMPAS.com- Artis peran Ferry Irawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya Venna Melinda di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Sidang dipimpin oleh Boedi Haryantho selaku Hakim Ketua dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak JPU menguraikan rangkaian kekerasan yang dilakukan Ferry terhadap Venna Melinda yang terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus KDRT Lengkap, Ferry Irawan Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Atas peristiwa itu, JPU mendakwa Ferry melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman pidananya 15 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, juga diikuti pembacaan eksepsi dari pihak pengacara Ferry Irawan.
Jeffry Simatupang, salah satu pengacara Ferry Irawan, seusai sidang mengatakan, dakwaan tersebut tidak sah secara syarat formil maupun materiil. Salah satu yang disorotinya adalah hasil visum dari RS Bhayangkara perihal luka Venna Melinda yang tidak menghalangi pekerjaan.
Baca juga: Hotman Paris Minta Pihak Ferry Irawan Buktikan Tudingan soal Kasus Bogor
"Maka kalau tidak menghalangi pekerjaan seharusnya yang dipakai pasal 44 ayat 4," ujar Jeffry kepada awak media, Senin (27/3/2023).
Dengan penggunaan pasal tersebut, menurutnya, Ferry Irawan tidak perlu ditahan karena kasusnya merupakan KDRT ringan.
Oleh sebab itu pihaknya meminta majelis hakim untuk bisa membatalkan dakwaan itu dan membebaskan kliennya.
Sementara itu Ferry Irawan yang mengenakan pakaian atasan putih, kopiah putih, serta bawahan celana jin itu menyampaikan keluh kesahnya seusai sidang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.