Di samping itu, tersangka mengaku ingin anaknya segera masuk surga.
Baca juga: Bapak Pembunuh Anak Kandung di Gresik Sempat Dipenjara karena Narkoba
Tersangka menghabisi nyawa anaknya menggunakan pisau dapur. Berkali-kali pisau dapur itu ditusukkan ke punggung anaknya.
Dari hasil visum, ada total 24 luka tusuk di tubuh korban.
"Pisau dapur di bagian punggung tembus ke jantung," kata Kompol Erika Purwana Putra.
Afan kemudian meninggalkan rumah lalu menyerahkan diri ke polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Pria asal Manukan Kulon Surabaya itu pun diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besik dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor Khairina), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.