Salin Artikel

Pengakuan Ayah di Gresik Bunuh Sang Anak karena Tak Sanggup Membesarkannya

Z ditemukan meninggal pada Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Afan tega membunuh Z karena mengaku tak sanggup membesarkan sang putri. Sehari-hari Afan bekerja di sebuah tempat konveksi.

Dia mengaku gajinya hanya Rp 300.000 dan merasa tidak cukup untuk membesarkan Z (9) dan masih duduk di bangku kelas 2 SD.

Sedangkan sang istri sudah meninggalkan rumah sejak Rabu (26/4/2023) lalu.

Diduga sang istri kembali ke pekerjaanya sebelum menikah dengan Afan yakni menjadi pemandu lagu.

Afan merupakan warga Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya. Dia dan keluarga kecilnya kemudian tinggal di rumah kontrakan di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti, Gresik.

Ia ternyata sempat mencari informasi di internet terkait cara menghabisi nyawa anaknya. Lalu Afan pun menusuk buah hatinya saat berada di atas kasur pada Sabtu (29/4/2023).

Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas dan dalam kondisi tertelungkup.

"Faktor ekonomi, tidak mampu membiayai. Saya kerja konveksi sudah satu tahun, dibayar Rp 300 ribu," ujar Afan, Sabtu (29/4/2023).

Dengan tatapan kosong, Afan mengaku tak menyesal telah membunuh anak kandungnya dengan tangannya sendiri.

Bahkan dia memiliki keyakinan bahwa anak kecil akan masuk surga.

"Karena anak kecil belum ada dosa bisa masuk surga. Tidak ada penyesalan. Istri pergi tidak tahu kemana, tidak pamit," ujar Afan.

Sementara itu, Wakapolres Gresik, Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, berdasarkan pengakuan, tersangka mengaku tidak sanggup lagi membesarkan anaknya.

"Motif tekanan ekonomi karena pelaku keberatan untuk membiayai keluarga maupun anaknya," ujarnya.

Di samping itu, tersangka mengaku ingin anaknya segera masuk surga.

Tersangka menghabisi nyawa anaknya menggunakan pisau dapur. Berkali-kali pisau dapur itu ditusukkan ke punggung anaknya.

Dari hasil visum, ada total 24 luka tusuk di tubuh korban.

"Pisau dapur di bagian punggung tembus ke jantung," kata Kompol Erika Purwana Putra.

Afan kemudian meninggalkan rumah lalu menyerahkan diri ke polsek Tandes, Polrestabes Surabaya. Pria asal Manukan Kulon Surabaya itu pun diamankan Satreskrim Polres Gresik.

Kini tersangka Afan harus mendekam di balik jeruji besik dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor Khairina), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2023/05/02/075700578/pengakuan-ayah-di-gresik-bunuh-sang-anak-karena-tak-sanggup-membesarkannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke