GRESIK, KOMPAS.com - M Qo'dad Afa'lul alias Afan (29) ditangkap usai menghabisi nyawa anak kandungnya, AK (9), yang masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Bocah perempuan itu meninggal dunia ditusuk berkali-kali oleh Afan menggunakan pisau di rumah kontrakan mereka di Desa Putat lor, Kecamatan Menganti, Gresik, Sabtu (29/4/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Baca juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Terima Uang Jasa Pengawas Gudang Solar Ilegal sejak 2018
Pelaku menusuk anak kandungnya tersebut pada saat korban sedang tidur.
Baca juga: Siswi Kelas 2 SD Tewas Dibunuh Bapak Kandung di Gresik Saat Sedang Tidur
Usai membunuh AK, Afan kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Tandes di Surabaya.
Afan mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan karena masalah ekonomi.
"Ekonomi, alasan ekonomi. Saya hanya pekerja wiraswasta konveksi. Ikut kakak saya kerja di konveksi, gaji cuma Rp 300.000 seminggu," ujar Afan, di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Sabtu.
Saat kembali ditanyakan terkait alasan membunuh anaknya, Afan menyinggung soal masuk surga.
"Supaya masuk surga, sebab anak kecil itu kan masih tidak punya dosa. Beda dengan orang dewasa yang sudah banyak dosanya," kata Afan.
Afan yang merupakan warga Manukan kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya, belum lama mengontrak di Gresik bersama keluarganya.
Pada saat kejadian, istri Afan tidak berada di rumah. Istri Afan meninggalkan rumah tiga hari sebelum kejadian.
"Katanya itu mau mengurus KTP (Kartu Tanda Penduduk), tapi enggak balik," ucap Afan.
Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra menjelaskan, pihaknya akan memeriksa kondisi kejiwaan Afan.
"Bakal kami bawa ke rumah sakit untuk dapat mengetahui psikologinya. Apakah ada tekanan yang dialami, karena ada beberapa jawaban itu aneh. Seperti yang supaya anaknya masuk surga," tutur Erika.
Pembunuhan tersebut diketahui setelah kakak Afan bernama Agus Yulianto merasa ada gelagat kurang beres dari adiknya.
Agus kemudian menghubungi pemilik rumah kontrakan.
Pukul 06.00 WIB, pemilik rumah kontrakan mendatangi lokasi untuk memeriksa kondisi.
"Pemilik kontrakan dihubungi oleh kakak tersangka dan setelah dicek ternyata korban sudah tertelungkup dengan banyak bercak darah terlihat. Kemudian saksi menghubungi polisi," tutur Erika.
Afan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 44 ayat 3 tentang UU RI no 23 tahun 2004.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.