Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolresta Malang Kota Sebut Ada Pelaku Nekat Balap Liar di Depan Kantor Polres

Kompas.com, 11 April 2023, 14:51 WIB
Nugraha Perdana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

Lebih lanjut, para pelaku balap liar berusia antara 18-30 tahun dan rata-rata merupakan mahasiswa.

"Mereka itu dari luar tapi kuliah di wilayah Kota Malang. Selain itu, ada juga dari wilayah dari Pasuruan, Blitar Raya, Probolinggo Raya, termasuk dari Sidoarjo dan dari luar Kabupaten/ Kota Malang, itu juga Kabupaten maupun Batu, Malang Raya sendiri," katanya.

Baca juga: Pria di Kota Malang Dilaporkan Hilang, Diduga Terlibat Penipuan Miliaran Rupiah

Budi menyampaikan, bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kembali kendaraannya mulai 24 April 2023 dengan membawa kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan.

Bila kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar pabrik maka diminta untuk mengembalikan seperti kondisi tersebut.

Selain itu, polisi akan melakukan identifikasi pengecekan seperti pelat nomor, nomor rangka dan mesin terhadap ratusan kendaraan tersebut. Dikhawatirkan, kendaraan yang ada terdapat hasil bentuk tindak kejahatan seperti curanmor, penggelapan dan lainnya.

"Apabila sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan standarisasi, serta dokumen, kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai tanggal 24 April 2023, silakan diambil bagi yang sudah memenuhi ketentuan," katanya.

Baca juga: Pria Menodongkan Pistol Bubarkan Balap Liar, Kasat Reskrim: Bukan Anggota Polres Madiun Kota

Budi mengatakan, polisi tidak melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut. Pengamanan ratusan kendaraan dilakukan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Karena bagaimana diskresi kepolisian, suatu kondisi yang kami ambil untuk menyelamatkan orang lain dan situasi Kamtibmas di Kota Malang dalam hal pelanggaran lalu lintas, ini kan sistemnya pelanggaran, maka kami tidak melakukan penilangan," katanya.

Namun, dia mengatakan sebenarnya pihaknya bisa saja melakukan penindakan dengan memberikan sanksi pidana karena terbukti melanggar aturan hukum.

"Tadi saya sampaikan pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 (dan UU Nomor 2 tahun 2022) bisa, tapi ini kan kami melakukan pembinaan kepada mereka," katanya.

Menurutnya, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat. Polisi kerap kali menerima laporan informasi dari masyarakat melalui media sosial.

"Termasuk informasi masyarakat di WhatsApp Grup Malang Raya ini tentang banyaknya kegiatan-kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang pada malam bulan suci Ramadhan," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang

Halaman:


Terkini Lainnya
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Bus Wisatawan Jadi Tawanan Warga Lokal di Banyuwangi Gara-gara Tak Bayar Rp 150.000
Surabaya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau