MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah orang di Malang, Jawa Timur nekat melakukan aksi balap liar di depan Mapolresta Malang Kota, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Aksi-aksi tersebut dilakukan pada dini hari.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Malang kota Kombes Pol Budi Hermanto.
"Untuk tanggal 6 April itu pukul 24.00 WIB sampai jam 04.00 dini hari ada di Jalan Ahmad Yani, di Jalan Tumenggung Suryo atau sampai dengan Jalan Jaksa Agung Suprapto, termasuk mereka melakukan balapan itu start di depan Polresta Malang Kota," kata Kapolresta Malang Kota, Selasa (11/4/2023).
Baca juga: Cerita Pebalap Nasional Pradana, dari Balap Liar, Diragukan, hingga Masuk Jajaran Profesional
Budi menjelaskan, aksi balap liar di sekitar markas kepolsian bahkan tidak hanya sekali dilakukan.
"Hari Sabtu tanggal 8 April 2023 pukul 24.00 WIB sampai dengan 04.00 WIB dini hari itu, Jalan Jaksa Agung Suprapto, depan Mapolresta Malang Kota," ujar dia.
"Nah ini aksi-aksi yang dilakukan oleh sekelompok orang baik yang dari dalam kota maupun luar kota Malang ini akan kita berikan tindakan tegas terhadap mereka-mereka yang melakukan aksi-aksi ini, karena apa mengganggu Kamtibmas, mengganggu ketenangan di wilayah Kota Malang dan membahayakan bagi pengguna jalan raya lainnya," lanjut dia.
Baca juga: Beredar, Video Seorang Pria Todongkan Pistol Bubarkan Balap Liar, Polres Madiun: Kami Selidiki
Menurut Budi, Polresta Malang Kota menyita 164 kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi standar pabrik dan hasil penindakan aksi balap liar.
Berbagai kendaraan roda dua dan empat itu ditempatkan di halaman Mapolresta Malang Kota hingga lebaran nanti.
Untuk kendaraan roda empat terdapat 10 mobil yang digunakan untuk balap liar.
Terdapat sejumlah mobil seperti BMW, Peugeot, Chevrolet, Honda Civic, Honda Brio dan Honda Jazz.
Dari total jumlah mobil itu, hanya 4 kendaraan yang teridentifikasi nomor polisinya. Sedangkan lainnya belum jelas.
Pelaku usia muda
Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ratusan kendaraan tersebut hasil penindakan yang dilakukan pada 6-8 April 2023.
Penindakan dilakukan di beberapa wilayah, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Tumenggung Suryo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan Simpang Balapan saat dini hari.
Selain mobil, untuk balap liar, polisi juga mengamankan 15 sepeda motor. Sedangkan 139 sepeda motor lainnya ditindak karena tidak sesuai dengan spesifikasi standar pabrik.
Di antaranya, seperti penggunaan knalpot brong atau ukuran ban tidak sesuai.
Lebih lanjut, para pelaku balap liar berusia antara 18-30 tahun dan rata-rata merupakan mahasiswa.
"Mereka itu dari luar tapi kuliah di wilayah Kota Malang. Selain itu, ada juga dari wilayah dari Pasuruan, Blitar Raya, Probolinggo Raya, termasuk dari Sidoarjo dan dari luar Kabupaten/ Kota Malang, itu juga Kabupaten maupun Batu, Malang Raya sendiri," katanya.
Baca juga: Pria di Kota Malang Dilaporkan Hilang, Diduga Terlibat Penipuan Miliaran Rupiah
Budi menyampaikan, bagi pemilik kendaraan bisa mengambil kembali kendaraannya mulai 24 April 2023 dengan membawa kelengkapan dokumen surat-surat kendaraan.
Bila kendaraan tidak sesuai spesifikasi standar pabrik maka diminta untuk mengembalikan seperti kondisi tersebut.
Selain itu, polisi akan melakukan identifikasi pengecekan seperti pelat nomor, nomor rangka dan mesin terhadap ratusan kendaraan tersebut. Dikhawatirkan, kendaraan yang ada terdapat hasil bentuk tindak kejahatan seperti curanmor, penggelapan dan lainnya.
"Apabila sesuai dengan spesifikasi, sesuai dengan standarisasi, serta dokumen, kami akan mengeluarkan setelah lebaran mulai tanggal 24 April 2023, silakan diambil bagi yang sudah memenuhi ketentuan," katanya.
Baca juga: Pria Menodongkan Pistol Bubarkan Balap Liar, Kasat Reskrim: Bukan Anggota Polres Madiun Kota
Budi mengatakan, polisi tidak melakukan penilangan terhadap kendaraan tersebut. Pengamanan ratusan kendaraan dilakukan dengan alasan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Karena bagaimana diskresi kepolisian, suatu kondisi yang kami ambil untuk menyelamatkan orang lain dan situasi Kamtibmas di Kota Malang dalam hal pelanggaran lalu lintas, ini kan sistemnya pelanggaran, maka kami tidak melakukan penilangan," katanya.
Namun, dia mengatakan sebenarnya pihaknya bisa saja melakukan penindakan dengan memberikan sanksi pidana karena terbukti melanggar aturan hukum.
"Tadi saya sampaikan pasal 285 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009 (dan UU Nomor 2 tahun 2022) bisa, tapi ini kan kami melakukan pembinaan kepada mereka," katanya.
Menurutnya, aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat. Polisi kerap kali menerima laporan informasi dari masyarakat melalui media sosial.
"Termasuk informasi masyarakat di WhatsApp Grup Malang Raya ini tentang banyaknya kegiatan-kegiatan balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok orang pada malam bulan suci Ramadhan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.