MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Kota Malang bernama Gabriela Putri merasa kecewa dan tidak adil terhadap hasil putusan persidangan kasus anaknya yang menjadi korban perundungan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memvonis tiga terdakwa dengan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang selama tiga bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut hukuman yang sama.
Nantinya, selama menjalani hukuman, para pelaku masih diperbolehkan untuk dikembalikan ke orangtuanya.
Baca juga: Diduga Melakukan Bullying, 8 Siswi di Karanganyar Dilaporkan Polisi oleh Orangtua Murid
Lebih lanjut, persidangan itu digelar pada Senin (13/3/2023) yang berlangsung di ruang sidang ramah anak. Saat persidangan menghadirkan tiga terdakwa berinisial G (14), R (14), dan E (14).
Sedangkan satu pelaku lainnya tidak mendapat vonis karena masih di bawah umur atau berusia 12 tahun.
Gabriela mengatakan, hasil putusan persidangan dinilainya tergolong ringan atau tidak setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa terhadap anaknya yang berinisial AB (13).
Menurutnya, Majelis Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan para terdakwa masih anak-anak.
Namun, Gabriela khawatir, vonis yang diberikan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku dan berpotensi akan mengulangi perbuatannya kepada anaknya.
"Kecewa sekali, tidak legowo, tidak adil, seperti diremehkan, anak saya diperlakukan seperti itu, tetapi hukumannya ya hanya begitu saja. Idealnya setahun atau paling tidak enam bulan menjalani hukuman pembinaan di lapas anak. Supaya sama-sama merasakan tidak enaknya," kata Gabriela saat ditemui pada Minggu (19/3/2023).
Baca juga: Dilaporkan Sejumlah Guru karena Lakukan Bullying, Kepala Sekolah di Nunukan Dimutasi
Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam jalannya beberapa kali persidangan, pihaknya juga sempat melakukan pembelaan dengan menyampaikan bahwa kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya tidak hanya sekali terjadi.
Bahkan, dari pengakuan korban kepada Gabriela, pernah disundut rokok oleh para pelaku dengan bekas yang masih ada di tangan. Dalam persidangan, jaksa juga meminta untuk diputarkan rekaman video yang sesuai laporan di kepolisian.
"Kejadian itu berulang, kita ngomong ke jaksa dan majelis hakim, bahwa ada yang lebih parah, cuma yang ketahuan di video itu," katanya.
Dengan hasil vonis tersebut, maka pihaknya berencana untuk mengajukan banding.
"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dulu. Rencananya, kami akan ajukan banding," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.