Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diremehkan, Ibu di Kota Malang Akan Ajukan Banding Putusan Persidangan "Bullying' Anaknya

Kompas.com - 19/03/2023, 16:21 WIB
Nugraha Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Kota Malang bernama Gabriela Putri merasa kecewa dan tidak adil terhadap hasil putusan persidangan kasus anaknya yang menjadi korban perundungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memvonis tiga terdakwa dengan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang selama tiga bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut hukuman yang sama.

Nantinya, selama menjalani hukuman, para pelaku masih diperbolehkan untuk dikembalikan ke orangtuanya.

Baca juga: Diduga Melakukan Bullying, 8 Siswi di Karanganyar Dilaporkan Polisi oleh Orangtua Murid

Lebih lanjut, persidangan itu digelar pada Senin (13/3/2023) yang berlangsung di ruang sidang ramah anak. Saat persidangan menghadirkan tiga terdakwa berinisial G (14), R (14), dan E (14).

Sedangkan satu pelaku lainnya tidak mendapat vonis karena masih di bawah umur atau berusia 12 tahun.

Gabriela mengatakan, hasil putusan persidangan dinilainya tergolong ringan atau tidak setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa terhadap anaknya yang berinisial AB (13).

Menurutnya, Majelis Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan para terdakwa masih anak-anak.

Namun, Gabriela khawatir, vonis yang diberikan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku dan berpotensi akan mengulangi perbuatannya kepada anaknya.

"Kecewa sekali, tidak legowo, tidak adil, seperti diremehkan, anak saya diperlakukan seperti itu, tetapi hukumannya ya hanya begitu saja. Idealnya setahun atau paling tidak enam bulan menjalani hukuman pembinaan di lapas anak. Supaya sama-sama merasakan tidak enaknya," kata Gabriela saat ditemui pada Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Dilaporkan Sejumlah Guru karena Lakukan Bullying, Kepala Sekolah di Nunukan Dimutasi

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam jalannya beberapa kali persidangan, pihaknya juga sempat melakukan pembelaan dengan menyampaikan bahwa kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya tidak hanya sekali terjadi.

Bahkan, dari pengakuan korban kepada Gabriela, pernah disundut rokok oleh para pelaku dengan bekas yang masih ada di tangan. Dalam persidangan, jaksa juga meminta untuk diputarkan rekaman video yang sesuai laporan di kepolisian.

"Kejadian itu berulang, kita ngomong ke jaksa dan majelis hakim, bahwa ada yang lebih parah, cuma yang ketahuan di video itu," katanya.

Dengan hasil vonis tersebut, maka pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dulu. Rencananya, kami akan ajukan banding," katanya.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

SBY Berpesan Para Caleg Partai Demokrat Tidak Saling Sikut

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 10 Desember 2023 : Siang hingga Malam Hujan Ringan

Surabaya
Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Pengungsi WNA Ngamuk Karena Mati Lampu, Fasilitas Penampungan Puspa Agro Dirusak

Surabaya
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Malang-Tosari (Bromo) PP

Surabaya
Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Coban Pelangi di Malang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Surabaya
Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Tawuran Remaja di Surabaya, Satu Pelajar SMP Tewas

Surabaya
Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Gudang Logistik di Sidoarjo Terbakar, Lazada Sebut Tak Ada Gangguan Pengiriman

Surabaya
Dapat Dukungan Demokrat untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim, Khofifah: Terima Kasih Pak SBY

Dapat Dukungan Demokrat untuk Maju Kembali di Pilkada Jatim, Khofifah: Terima Kasih Pak SBY

Surabaya
Potongan Payudara yang Ditemukan di Surabaya Diduga Paket Rumah Sakit

Potongan Payudara yang Ditemukan di Surabaya Diduga Paket Rumah Sakit

Surabaya
Mengaku Agen FBI, Pria di Surabaya Tipu Kenalannya hingga Rp 1 Miliar

Mengaku Agen FBI, Pria di Surabaya Tipu Kenalannya hingga Rp 1 Miliar

Surabaya
Kunjungi Basis PDI-P di Wilayah Mataraman, SBY: Masih Ada Ruang untuk Parpol Lain

Kunjungi Basis PDI-P di Wilayah Mataraman, SBY: Masih Ada Ruang untuk Parpol Lain

Surabaya
Balita di Jombang Meninggal Disengat Tawon, Ibu dan Neneknya Masuk Rumah Sakit

Balita di Jombang Meninggal Disengat Tawon, Ibu dan Neneknya Masuk Rumah Sakit

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 9 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Surabaya Hari Ini 9 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 09 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Malang Hari Ini, 09 Desember 2023: Pagi Cerah Berawan dan Sore Hujan Ringan

Surabaya
Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Tabrakan Beruntun di Gresik Tewaskan Seorang Wanita Pengendara Motor

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com