Dalam jalannya beberapa kali persidangan, pihaknya juga sempat melakukan pembelaan dengan menyampaikan bahwa kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya tidak hanya sekali terjadi.
Bahkan, dari pengakuan korban kepada Gabriela, pernah disundut rokok oleh para pelaku dengan bekas yang masih ada di tangan. Dalam persidangan, jaksa juga meminta untuk diputarkan rekaman video yang sesuai laporan di kepolisian.
"Kejadian itu berulang, kita ngomong ke jaksa dan majelis hakim, bahwa ada yang lebih parah, cuma yang ketahuan di video itu," katanya.
Dengan hasil vonis tersebut, maka pihaknya berencana untuk mengajukan banding.
"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dulu. Rencananya, kami akan ajukan banding," katanya.
Dia juga mengungkapkan, perbuatan pelaku telah menyebabkan anaknya mengalami trauma berkepanjangan.
Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP masih menjadi sosok yang pendiam, jarang keluar rumah dan takut bersosialisasi.
"Lebih sering di rumah, takut mau keluar, aktivitasnya kalau keluar rumah ya hanya sekolah saja. Padahal dulu, anak saya itu ceria dan mudah bergaul dengan siapapun, main layangan, sepak bola," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Su'udi menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil sidang yang ada.
"Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Karena tuntutan kami, yaitu tiga bulan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," kata Su'udi pada Senin (13/3/2023).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.