Salin Artikel

Merasa Diremehkan, Ibu di Kota Malang Akan Ajukan Banding Putusan Persidangan "Bullying' Anaknya

MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Kota Malang bernama Gabriela Putri merasa kecewa dan tidak adil terhadap hasil putusan persidangan kasus anaknya yang menjadi korban perundungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memvonis tiga terdakwa dengan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang selama tiga bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut hukuman yang sama.

Nantinya, selama menjalani hukuman, para pelaku masih diperbolehkan untuk dikembalikan ke orangtuanya.

Lebih lanjut, persidangan itu digelar pada Senin (13/3/2023) yang berlangsung di ruang sidang ramah anak. Saat persidangan menghadirkan tiga terdakwa berinisial G (14), R (14), dan E (14).

Sedangkan satu pelaku lainnya tidak mendapat vonis karena masih di bawah umur atau berusia 12 tahun.

Gabriela mengatakan, hasil putusan persidangan dinilainya tergolong ringan atau tidak setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa terhadap anaknya yang berinisial AB (13).

Menurutnya, Majelis Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan para terdakwa masih anak-anak.

Namun, Gabriela khawatir, vonis yang diberikan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku dan berpotensi akan mengulangi perbuatannya kepada anaknya.

"Kecewa sekali, tidak legowo, tidak adil, seperti diremehkan, anak saya diperlakukan seperti itu, tetapi hukumannya ya hanya begitu saja. Idealnya setahun atau paling tidak enam bulan menjalani hukuman pembinaan di lapas anak. Supaya sama-sama merasakan tidak enaknya," kata Gabriela saat ditemui pada Minggu (19/3/2023).

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam jalannya beberapa kali persidangan, pihaknya juga sempat melakukan pembelaan dengan menyampaikan bahwa kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya tidak hanya sekali terjadi.

Bahkan, dari pengakuan korban kepada Gabriela, pernah disundut rokok oleh para pelaku dengan bekas yang masih ada di tangan. Dalam persidangan, jaksa juga meminta untuk diputarkan rekaman video yang sesuai laporan di kepolisian.

"Kejadian itu berulang, kita ngomong ke jaksa dan majelis hakim, bahwa ada yang lebih parah, cuma yang ketahuan di video itu," katanya.

Dengan hasil vonis tersebut, maka pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dulu. Rencananya, kami akan ajukan banding," katanya.

Dia juga mengungkapkan, perbuatan pelaku telah menyebabkan anaknya mengalami trauma berkepanjangan.

Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP masih menjadi sosok yang pendiam, jarang keluar rumah dan takut bersosialisasi.

"Lebih sering di rumah, takut mau keluar, aktivitasnya kalau keluar rumah ya hanya sekolah saja. Padahal dulu, anak saya itu ceria dan mudah bergaul dengan siapapun, main layangan, sepak bola," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Su'udi menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil sidang yang ada.

"Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Karena tuntutan kami, yaitu tiga bulan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," kata Su'udi pada Senin (13/3/2023).

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AB menjadi korban perundungan dari teman-teman bermainnya pada Juli 2022. Saat itu, AB diajak bermain ke rumah temannya di wilayah Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Saat itu, kondisi rumah sedang sepi, dan keempat pelaku melakukan perundungan terhadap korban. Kejadian itu ramai pada Agustus 2022 setelah beredar video perundungan yang dialami korban viral di media sosial.

Dalam video itu menunjukkan, korban dipukul pakai bantal beberapa kali. Tidak hanya itu, AB juga dihantam menggunakan boneka. Para pelaku sempat menelanjangi korban hingga memakai celana dalam saja. AB juga diberikan bedak di wajahnya.

Dalam video tersebut, korban sempat terekam dalam keadaan menangis.

Sebagai orangtua, Gabriela melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Kemudian, polisi menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun satu pelaku masih di bawah umur 12 tahun sehingga hanya dibina dan dikembalikan ke orangtuanya.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/03/19/162156078/merasa-diremehkan-ibu-di-kota-malang-akan-ajukan-banding-putusan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke