Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diremehkan, Ibu di Kota Malang Akan Ajukan Banding Putusan Persidangan "Bullying' Anaknya

Kompas.com - 19/03/2023, 16:21 WIB
Nugraha Perdana,
Khairina

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Seorang ibu asal Kota Malang bernama Gabriela Putri merasa kecewa dan tidak adil terhadap hasil putusan persidangan kasus anaknya yang menjadi korban perundungan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) memvonis tiga terdakwa dengan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang selama tiga bulan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum juga menuntut hukuman yang sama.

Nantinya, selama menjalani hukuman, para pelaku masih diperbolehkan untuk dikembalikan ke orangtuanya.

Baca juga: Diduga Melakukan Bullying, 8 Siswi di Karanganyar Dilaporkan Polisi oleh Orangtua Murid

Lebih lanjut, persidangan itu digelar pada Senin (13/3/2023) yang berlangsung di ruang sidang ramah anak. Saat persidangan menghadirkan tiga terdakwa berinisial G (14), R (14), dan E (14).

Sedangkan satu pelaku lainnya tidak mendapat vonis karena masih di bawah umur atau berusia 12 tahun.

Gabriela mengatakan, hasil putusan persidangan dinilainya tergolong ringan atau tidak setimpal dengan perbuatan ketiga terdakwa terhadap anaknya yang berinisial AB (13).

Menurutnya, Majelis Hakim memberikan vonis ringan dengan alasan para terdakwa masih anak-anak.

Namun, Gabriela khawatir, vonis yang diberikan tidak memberikan efek jera terhadap para pelaku dan berpotensi akan mengulangi perbuatannya kepada anaknya.

"Kecewa sekali, tidak legowo, tidak adil, seperti diremehkan, anak saya diperlakukan seperti itu, tetapi hukumannya ya hanya begitu saja. Idealnya setahun atau paling tidak enam bulan menjalani hukuman pembinaan di lapas anak. Supaya sama-sama merasakan tidak enaknya," kata Gabriela saat ditemui pada Minggu (19/3/2023).

Baca juga: Dilaporkan Sejumlah Guru karena Lakukan Bullying, Kepala Sekolah di Nunukan Dimutasi

Dalam sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Brelly Yuniar Dien tersebut, ketiga pelaku terbukti melanggar Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dalam jalannya beberapa kali persidangan, pihaknya juga sempat melakukan pembelaan dengan menyampaikan bahwa kejadian perundungan yang dialami oleh anaknya tidak hanya sekali terjadi.

Bahkan, dari pengakuan korban kepada Gabriela, pernah disundut rokok oleh para pelaku dengan bekas yang masih ada di tangan. Dalam persidangan, jaksa juga meminta untuk diputarkan rekaman video yang sesuai laporan di kepolisian.

"Kejadian itu berulang, kita ngomong ke jaksa dan majelis hakim, bahwa ada yang lebih parah, cuma yang ketahuan di video itu," katanya.

Dengan hasil vonis tersebut, maka pihaknya berencana untuk mengajukan banding.

"Kami diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Saat ini, kami masih berkoordinasi dulu. Rencananya, kami akan ajukan banding," katanya.

Dia juga mengungkapkan, perbuatan pelaku telah menyebabkan anaknya mengalami trauma berkepanjangan.

Korban yang saat ini duduk di bangku kelas 2 SMP masih menjadi sosok yang pendiam, jarang keluar rumah dan takut bersosialisasi.

"Lebih sering di rumah, takut mau keluar, aktivitasnya kalau keluar rumah ya hanya sekolah saja. Padahal dulu, anak saya itu ceria dan mudah bergaul dengan siapapun, main layangan, sepak bola," katanya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang Su'udi menyatakan, pihaknya masih pikir-pikir dengan hasil sidang yang ada.

"Kami masih pikir-pikir dengan putusan tersebut. Karena tuntutan kami, yaitu tiga bulan pembinaan di Dinas Sosial P3AP2KB Kota Malang," kata Su'udi pada Senin (13/3/2023).

"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan. Masih ada waktu tujuh hari, sebelum putusan itu dinyatakan inkracht (berkekuatan hukum tetap)," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AB menjadi korban perundungan dari teman-teman bermainnya pada Juli 2022. Saat itu, AB diajak bermain ke rumah temannya di wilayah Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru.

Saat itu, kondisi rumah sedang sepi, dan keempat pelaku melakukan perundungan terhadap korban. Kejadian itu ramai pada Agustus 2022 setelah beredar video perundungan yang dialami korban viral di media sosial.

Dalam video itu menunjukkan, korban dipukul pakai bantal beberapa kali. Tidak hanya itu, AB juga dihantam menggunakan boneka. Para pelaku sempat menelanjangi korban hingga memakai celana dalam saja. AB juga diberikan bedak di wajahnya.

Dalam video tersebut, korban sempat terekam dalam keadaan menangis.

Sebagai orangtua, Gabriela melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Kemudian, polisi menetapkan empat anak sebagai tersangka. Namun satu pelaku masih di bawah umur 12 tahun sehingga hanya dibina dan dikembalikan ke orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Tempe Daun Pisang, Oleh-oleh Khas Magetan yang Diburu Pemudik Saat Lebaran

Surabaya
Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Arus Balik Lebaran, Penumpang yang Menyeberang dari Jawa ke Bali Masih 37 Persen

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Pikap Angkut 23 Penumpang Terguling di Pamekasan, 19 Korban Terluka

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Selasa 16 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Alasan Izin Shalat di Masjid, Pria 32 Tahun di Magetan Curi Kotak Amal

Surabaya
Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Pengunjung Meningkat selama Libur Lebaran, Omzet Tenant di Pusat Perbelanjaan Kota Malang Naik 100-200 Persen

Surabaya
Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Terminal Arjosari Malang Diprediksi Masih Dipadati Penumpang sampai Sepekan Mendatang

Surabaya
Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya Melarikan Diri

Tahanan Polsek Dukuh Pakis Surabaya Melarikan Diri

Surabaya
Rumah di Gresik Hangus Terbakar Saat Sang Pemilik Pergi

Rumah di Gresik Hangus Terbakar Saat Sang Pemilik Pergi

Surabaya
Sopir Avanza Berkelahi dengan Kru Bus di Jalan Raya Bojonegoro Saat Arus Balik

Sopir Avanza Berkelahi dengan Kru Bus di Jalan Raya Bojonegoro Saat Arus Balik

Surabaya
Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Setelah Sopir Bus AKAP di Tulungagung Positif Sabu, Giliran Kernet Bus Tersangka karena Mengonsumsi dan Memiliki Ganja

Surabaya
Warga Banyuwangi Diserang Ulat Bulu, Muncul Efek Gatal dan Iritasi di Kulit

Warga Banyuwangi Diserang Ulat Bulu, Muncul Efek Gatal dan Iritasi di Kulit

Surabaya
Puncak Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Perak Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Waktunya

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Tanjung Perak Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Waktunya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com