Selain AKP Bambang, majelis hakim juga memvonis bebas Kepala Satuan Operasional Polres Malang, AKP Wahyu Setyo Pranoto.
Dikutip dari Kompas.id, Majelis hakim memvonis bebas AKP Wahyu karena tidak terbukti memerintahkan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan menembakkan gas air mata yang membuat penonton panik. Menurut hakim, AKP Wahyu tidak berwenang memberikan perintah kepada Hasdarmawan.
Sementara itu, AKP Hasdarmawan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Dua Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Divonis Bebas, Satu Lainnya Dihukum 1,5 Tahun dan Surya.co.id dengan judul: Gas Air Mata Tertiup Angin, Kasatsamapta Polres Malang Divonis Bebas atas Tragedi Kanjuruhan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.